Tanggapan MUI Sulut Soal Pria Asal Bolsel yang Mengaku Bertemu Allah

Konten Media Partner
24 Februari 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara, KH Abdul Wahab Abd Gafur, Lc
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara, KH Abdul Wahab Abd Gafur, Lc
ADVERTISEMENT
BOLSEL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut), KH Abdul Wahab Abdul Gaffur LC, mengatakan sudah menerima laporan perihal warga Desa Milangoda’a, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), yang mengaku sudah bertemu langsung dengan Allah dan mengeklaim anaknya adalah jelmaan Nabi Isa.
ADVERTISEMENT
Gaffur bilang, MUI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sulut, pihak Kepolisian dan dibantu organisasi Islam serta tokoh masyarakat, dan telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.
“Sementara kita (MUI) selidiki. Sudah ada tim bersama kementerian agama dan pihak kepolisian,” kata Abdul ketika dihubungi Kamis (23/2).
Dikatakannya, saat ini MUI Sulut belum berani menyatakan sikap karena masih menunggu hasil investigasi. Karena menurutnya, MUI harus menyesuaikan dengan 10 kriteria terkait dengan ajaran sesat.
“Belum ada pernyataan sikap dari MUI. MUI masih menunggu hasil penyelidikan, investigasi. Kalau sudah ada itu barulah kita akan memberikan penyataan sikap. Semua harus memenuhi unsur, apakah ada unsur pelanggaran, unsur pelecehan dan penodaan agama, kan ada kriterianya. MUI ada 10 kriteria terkait untuk ajaran sesat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah berkoordinasi dengan MUI disana (Bolsel). Kalau ada buku pegangannya, dia (Patrin) mimpi atau dapat wahyu atau bagaimana dicatat semua oleh tim investigasi."
Lanjut dikatakannya, apabila dari hasil invetigasi terbukti yang bersangkutan melanggar ajaran agama Islam, MUI tentunya akan membawa ke ranah hukum dan menyerahkan oknum tersebut ke pihak kepolisian.
“Kalau terbukti, kami akan sidangkan. Dan kalau sudah ada fatwa, kami akan menyerahkan dia (Patrin) ke pihak kepolisian dan kejari dan kejati untuk ditindak,” ujarnya kembali.
febry kodongan