Tersangka Pencabul Anak yang Kabur Selama 7 Tahun Diringkus Saat Akan Berwisata

Konten Media Partner
19 April 2021 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JRR, Tersangka pencabul anak (Jongkok)
zoom-in-whitePerbesar
JRR, Tersangka pencabul anak (Jongkok)
ADVERTISEMENT
SITARO - Sempat buron selama tujuh tahun tiga bulan, lelaki JRR (26), tersangka pencabul anak di bawah umur di Kabupaten Sitaro tahun 2014 lalu, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian sektor Urban Siau Barat, Minggu (18/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Tersangka sendiri pada tahun 2014 sudah sempat ditahan oleh Polsek Urban Siau Barat, namun berhasil melarikan diri dari sel tahanan, dan tinggal di Kota Manado serta Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan tersangka JRR ini sendiri berawal dari informasi yang diterima, jika yang bersangkutan sedang berada di Kepulauan Sitaro. Tersangka yang merasa kasusnya sudah dilupakan, mengikuti rombongan wisata dari Kampung Lai, Kecamatan Siau Tengah.
Merasa kasusnya sudah aman, JRR tak pernah menyangka ketika tengan dalam perjalanan wisatanya, tepatnya saat melintas di ruas jalan Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, tiba-tiba kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh petugas kepolisian.
Walaupun sempat menyembunyikan identitas diri, tersangka JRR akhirnya tetap bisa diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
"Melalui pemeriksaan detail keberadaan para penumpang, pelaku ditemukan berada dalam rombongan penumpang yang ada. Langsung kami tahan," ujar Kapolsek Urban Sibar Kompol Macky Bawengan melalui Kasi Humas, Aipda D Kahagi yang didampingi Kanit Provost, Bripka Teddy J Kakomole, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Kahagi, seketika itu juga, tersangka yang tidak bisa berkelit lagi, langsung diamankan dan dibawa ke markas Polsek Urban Sibar dan diserahkan ke unit dua reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Proses hukumnya langsung dilanjutkan. Adapun ketentuan hukum yang dikenai ke tersangka, Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," ujar Kahagi kembali.
franky salindeho