THR Karyawan Bisa Dicicil, Tapi Wajib Terbayar Lunas Sebelum Lebaran

Konten Media Partner
6 Mei 2021 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan jika perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19, bisa mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Tumundo, pembayaran secara mencicil ini sendiri tergantung dari pembicaraan antara perusahaan dan juga karyawan yang akan diberikan tunjangan tersebut.
Namun demikian, Tumundo menegaskan walaupun dicicil, jumlah THR yang dibayarkan harus sesuai aturan yang berlaku, termasuk jangka waktu pencicilan harus sudah selesai H-7 sebelum hari raya lebaran.
"Memang bisa dicicil, tapi tetap harus sudah selesai dicicil pada H-7 sebelum hari raya. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Besarannya pun harus sesuai dengan ketentuan terkait masa kerja karyawan," kata Tumundo.
Lanjut dikatakan Tumundo, saat ini pihaknya sementara turun lapangan guna melakukan inspeksi dan pengawasan pembayaran THR di beberapa perusahan yang ada di Sulawesi Utara.
Selain itu, pengawasan ini juga untuk memeriksa apakah benar perusahaan terdampak adanya COVID-19, sehingga harus melakukan pembayaran THR secara mencicil atau malah sebaliknya.
ADVERTISEMENT
"Bagi perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID-19, ya bisa menggunakan kebijakan mencicil, itupun harus sesuai dengan kesepakatan karyawan. Dinas sendiri akan mengawasi hal tersebut, agar tidak ada yang dirugikan," kata Tumundo kembali.
febry kodongan