UMP Sulawesi Utara Tahun 2024 Jadi Rp 3.545.000

Konten Media Partner
22 November 2023 10:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.545.000 atau naik sekitar 1,67 persen dari UMP tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini merupakan hasil rembuk bersama yang dipimpin oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, lalu kemudian disepakati dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda bersama para serikat buruh dan pengusaha, Selasa (21/11).
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, mengatakan jika kenaikan UMP ini normatif dan telah mempertimbangkan banyak aspek, baik dari sisi buruh, pengusaha dan juga tak kalah penting perekonomian yang ada saat ini.
"Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih terus menanjak. Saya kira semua menerima," ujar Olly.
Menurut Olly, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama semua pihak, di mana ada beberapa faktor pertimbangan yang harus diambil agar semua pihak bisa mendapatkan solusi terbaik.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula terkait UMP ini," kata Olly kembali.
manadobacirita