Video Mesum ABG Minahasa, Kepolisian Ancam Penyebar Pakai UU ITE

Tim Manado Bacirita
1001 Media Partner kumparan
Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 23:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Manado Bacirita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aplikasi di Handphone
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi di Handphone
ADVERTISEMENT
VIDEO mesum Anak Baru Gede (ABG) yang tengah berhubungan badan, kini mulai tersebar dan menjadi viral di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Video dengan durasi 2 menit 39 detik ini, mulai tersebar lewat Grup Whatsapp.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepolisian Resort Minahasa mengaku jika para pelaku yang menyebarkan video tersebut, bisa dikenakan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, Juncto pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tengang Pornogafi.
"Para pelaku diancam hukuman penjara 6 dan atau hingga 12 tahun penjara," kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk, Kamis (14/2).
Tumanduk mengungkapkan, video ini adalah video lama dan telah ada solusi yang diperantarai oleh pihaknya.
"Itu sudah sejak September 2018 dan kasusnya telah selesai. Makanya kaget juga jika di viralkan kembali, karena waktu kami tangani tidak tersebar sama sekali," kata Tumanduk.
Tumanduk mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mengedarkan video mesum tersebut, karena bisa dijerat pidana. Dimana menurutnya, jika kedapatan dan terbukti mengedarkan, maka pihaknya akan memberlakukan UU ITE tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, video mesum itu diambil menggunakan handphone yang dipegang oleh pelaku pria dalam video. Kejadian itu direkam di sebuah ruangan dengan pencahayaan yang kurang.
Marcelino (Kontributor)