Viral, Bayi Dilempar ke Udara Kemudian Ditampar, Pelakunya 3 Wanita Bitung

Konten Media Partner
29 Desember 2021 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga orang wanita pelaku kekerasan terhadap bayi di Kota Bitung, telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang wanita pelaku kekerasan terhadap bayi di Kota Bitung, telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung
ADVERTISEMENT
BITUNG - Video aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang wanita terhadap bayi berusia satu tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral itu, ketiga wanita ini melakukan aksi berbahaya dengan melempar bayi ke udara. Selanjutnya, bayi itu dibaringkan di tempat tidur, lalu kemudian pipi kiri dan kanan ditampar oleh para wanita itu.
Kejamnya, saat bayi itu menangis, mereka malah kembali mengangkat bayi itu, dan membalikkan tubuhnya dengan posisi kepala menghadap ke lantai dan kakinya ke atas. Aksi ini direkam oleh para wanita ini dan kemudian diupload di media sosial.
Melihat aksi kekerasan terhadap bayi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas para pelaku, masing-masing SM (19), MK (20), dan IS (17). SM dan MK adalah dua wanita yang melakukan kekerasan langsung, sedangkan IS bertugas untuk merekam aksi kejam tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan jika pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, telah berhasil menangkap ketiga wanita yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap bayi tersebut.
"Kejadian terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, pada hari Sabtu 25 Desember 2021, sekira pukul 14.00 Wita," kata Jules.
Menurut Jules, bayi yang menjadi korban kekerasan adalah bayi yang dirawat oleh kakak dari SM, salah satu pelaku. Dikatakannya, saat kejadian, ketiga wanita itu hanya datang ke tempat kakaknya SM dan kemudian berbuat tindakan tersebut.
"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Jules.
ADVERTISEMENT
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya kembali.
febry kodongan