Viral Ibu Kandung Aniaya Anak di Sulut, Pelaku Ternyata DPO Polisi Kasus UU ITE

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase anak dianiaya ibu kandung sendiri. Si ibu ternyata DPO kepolisian di Kotamobagu kasus UU ITE.
zoom-in-whitePerbesar
Kolase anak dianiaya ibu kandung sendiri. Si ibu ternyata DPO kepolisian di Kotamobagu kasus UU ITE.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang anak dianiaya ibu kandung sendiri viral di media sosial (Medsos). Disebutkan, penganiayaan tersebut disebabkan oleh sang ibu yang telah berpisah dengan ayahnya merasa cemburu mengetahui sang ayah telah memiliki wanita lain.
ADVERTISEMENT
"Viral Bocah perempuan asal Kotamobagu diduga jadi korban k*k*rasan oleh ibu kandung? Ayah korban minta keadilan #SaveMikhayla," tulis akun instagram manadocommunity yang memposting cerita tentang penganiayaan tersebut.
Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat bagaimana sang ibu menoyor dan menempeleng kepala anaknya yang menangis tersedu-sedu. Terlihat anak itu sedang tidur dan dibangunkan paksa oleh ibunya.
Tak hanya itu, terlihat kaki sang ibu diletakkan di kepala sang anak sembari dirinya memarahi si anak.
"Bangun ngana-bangun ngana. Ngana pe pai an**ng, ngana so tau ngana pe pai lo**e. Ngana masih mo pigi ngana pe pai lo**e. Ngana pe pai an**ng itu. Dia nintau ngana ini so siksa, sedangkan makan so setengah mati. (Bangun kamu, bangun kamu. Ayah kamu an**ng, kami tahu ayah kami lo**e. Kamu masih mau pergi ke ayahmu lo**e. Dia tidak tahu kamu sudah siksa, makan pun sudah sulit)," kata ibunya di dalam video saat menyiksa anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam postingan tersebut juga dibagikan capture dari pesan ayah sang anak yang menyebutkan jika dia meminta keadilan agar ibunya yang melakukan penganiayaan mendapatkan hukuman, karena aksi tersebut telah mengakibatkan mental anaknya terganggu.
"Dia melakukan tindakan ini terhadap M******* dengan alasan cemburu terhadap saya. Namun tindakannya ini telah mengganggu mental M*******," salah satu bunyi pesan dari ayahnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menyebutkan jika lokasi kejadian penganiayaan bukan terjadi di Kotamobagu. Namun dirinya tahu wanita yang melakukan penganiayaan tersebut, karena dari data kepolisian dirinya merupakan seorang DPO kasus Undang-undang ITE.
"Ada 3 laporan sudah kita tetapkan tersangka dan DPO. Sedang tunggu praperadilan yang diajukan penasihat hukum Pamela ke polres," kata Dasveri.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Dasveri, pelaku sendiri berinisial PDP dengan alamat Manado, Tomohon dan Kotamobagu.
"Laporan ITE semua itu. Laporan tahun 2021 dan 2022," katanya kembali.
febry kodongan