Viral, Komedian Amoy Menangis Memeluk Anaknya dari Balik Pagar Sebelum Dipenjara

Konten Media Partner
21 November 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen komedian Amoy menangis sembari memeluk anaknya dari balik pagar sebelum dirinya dijebloskan ke penjara. Amoy divonis dua tahun penjara dalam sengketa hak jual merek rokok. (foto: kolase video)
zoom-in-whitePerbesar
Momen komedian Amoy menangis sembari memeluk anaknya dari balik pagar sebelum dirinya dijebloskan ke penjara. Amoy divonis dua tahun penjara dalam sengketa hak jual merek rokok. (foto: kolase video)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Sebuah video menyentuh hati viral di media sosial, di mana Ramli Hiola, yang lebih dikenal dengan panggilan Amoy, seorang pelawak atau komedian asal Kota Manado, Sulawesi Utara, menangis sembari memeluk istri dan anaknya yang masih kecil dari balik pagar.
ADVERTISEMENT
Anaknya yang masih berusia balita, juga menangis histeris, karena tidak bisa memeluk ayahnya dengan sempurna. Pertemuan itu tak berlangsung lama, karena Amoy langsung dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan untuk dijebloskan ke dalam penjara.
Amoy yang biasanya selalu ceria dan menghadirkan tawa untuk orang di sekitarnya, justru terlihat begitu lemah sehingga menangis karena harus berpisah dengan anak dan istrinya.
Komedian yang dikenal dengan jargon 'Cuman Bakusedu' ini, tampak sesekali menutup wajahnya untuk menahan agar air matanya tidak jatuh lebih deras. Dirinya juga berusaha terlihat tegar di hadapan para keluarga, dan meminta agar anaknya dijaga dengan baik.
"Jaga anak ya," kata Amoy singkat, sebelum dibawa oleh petugas.
Momen mengharukan ini sendiri mengundang reaksi dari para netizen, yang menganggap Amoy adalah orang baik yang tidak pantas untuk dipenjara. Banyak netizen yang menanyakan kasus apa yang menjerat Amoy hingga bisa ditahan.
ADVERTISEMENT
"Amoy adalah sosok orang yang baik, Tuhan pasti tolong," tulis Leenha.
"Saya sebagai mantan karyawan nda tega lia tape mantan bos bagini. Padahal abi pe bae-bae skali pa karyawan. Dia anggap torang sama dengan depe anak sendiri. Yang kuat for umi dengan keluarga," kata Njell.
Ditahan karena Sengketa Merek Rokok
Ramli Hiola atau Amoy, terlibat sengketa terkait merk dagang salah satu produsen rokok. Amoy dilaporkan oleh pemilik hak jual merk dagang rokok tersebut di wilayah Sulawesi Utara, karena dianggap telah menjual rokok dengan merk yang sama tanpa perizinan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Manado, Alfons A Tilaar SH, Amoy kemudian didakwa dengan dakwaan Primair telah melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani sidang selama satu tahun, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Manado yang terdiri dari Ketua majelis hakim, Alfi Sahrin Usup SH, MH didampingi Halima Umaternate dan Djulira T Massora, sebagai anggota majelis, menjatuhkan putusan dua tahun penjara untuk Amoy, karena terbukti melakukan pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam sidang, majelis hakim menilai jika Amoy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, untuk diperdagangkan sebagaimana dalam dakwaan primair.
Adapun hukuman untuk Amoy adalah pidana terhadap terdakwa dua tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
febry kodongan