Ikat Leher Anak Kandung dengan Tali, Seorang Ayah di Bitung Diperiksa Polisi

Konten Media Partner
6 September 2020 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan anaknya saat dibawa ke kantor Polres Kota Bitung untuk diperiksa terkait dengan video viral yang menunjukan pelaku mengikat leher anaknya (foto: tim Resmob Polres Bitung)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan anaknya saat dibawa ke kantor Polres Kota Bitung untuk diperiksa terkait dengan video viral yang menunjukan pelaku mengikat leher anaknya (foto: tim Resmob Polres Bitung)
ADVERTISEMENT
BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung bekerja sama dengan Timsus Maleo Polda Sulut, mengamankan JSI alias Jen (46) warga asal Kumersot, Kota Bitung, yang merupakan aktor yang videonya viral karena mengikat leher anaknya dengan tali, Minggu (6/9).
ADVERTISEMENT
Saat diamankan, JSI alias Jen maupun anak yang ada di dalam video tersebut sempat terkejut. Pasalnya, video tersebut ternyata adalah video lama yang kembali diunggah di media sosial. Selain itu, ternyata sudah ada penanganan dari pihak kepolisian saat pertama kali video tersebut dibuat pada tahun 2019 yang lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bitung, Frelly R Sumampow, menyebutkan video tersebut adalah video lama yang diduga kembali diunggah oleh istri bersangkutan, yang kini berada di luar negeri bekerja sebagai seorang TKI sejak beberapa tahun lalu.
"Jadi sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan oleh pihak kepolisian tahun lalu. Sudah ada surat perjanjian yang dibuat yang bersangkutan di hadapan kepolisian. Tetapi, kemudian beberapa hari lalu, kembali diunggah seolah-olah ini kasus baru. Tetapi, polisi tetap menyelidikinya," kata Sumampouw kepada manadobacirita, Minggu (6/9).
Pelaku dan anaknya yang viral di video tengah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bitung (foto: tim resmob Polres Bitung)
Dikatakan Sumampouw, pelaku di hadapan penyidik mengaku jika video yang direkam pada tahun 2019 itu sengaja dilakukan lantaran aat itu ia sedang marah kepada istrinya dengan tujuan agar dikirim ke istrinya agar kembali pulang ke Bitung. Apalagi, diketahui informasi, jika istrinya sempat balik ke Indonesia tapi hanya menetap di Jakarta dan tidak mau melihat keluarganya di Bitung.
ADVERTISEMENT
"Pada tahun 2019 itu, kasus ini sudah diselesaikan Bhabinkamtibmas. Tapi, September tahun ini muncul lagi dan diviralkan lagi. Menurut pelaku, akun Facebook bernama Liliana Hua yang memposting video tersebut, diduga adalah istrinya," kata Sumampouw.
Namun demikian, Sumampouw mengaku jika pelaku tetap akan menjalani proses lebih lanjut, walaupun video tersebut adalah video lama. Dikatakannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Tapi, pihak kepolisian tentu akan melihat perkembangan, karena yang bersangkutan adalah yang menafkahi anak tersebut dan masih tinggal bersama.
"Polisi sementara melakukan penyelidikan untuk tindakan tersebut. Undang-undang perlindungan anak yang akan digunakan," kata Sumampouw kembali.
febry kodongan/manadobacirita