Wabup Sitaro Tegaskan Aktivitas Pertambangan di Tanaki Harus Dihentikan

Konten Media Partner
8 Juli 2021 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Kabupaten Sitaro, John Palandung, bersama dengan Kapolres Sitaro, meninjau langsung Area Pertambangan Tanpa Izin di Kampung Tanaki
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Kabupaten Sitaro, John Palandung, bersama dengan Kapolres Sitaro, meninjau langsung Area Pertambangan Tanpa Izin di Kampung Tanaki
ADVERTISEMENT
SITARO - Wakil Bupati Kabupaten Sitaro, John H Palandung, menegaskan jika Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kampung Tanaki, Kecamatan Siau Barat Selatan, harus dihentikan. Selain tak berizin, persoalan lingkungan menjadi dasar aktivitas tambang harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja, yang namanya PETI itu tidak memiliki izin sehingga harus dihentikan. Selain itu, kenapa tambah tidak diperbolehkan, karena akan mengganggu lingkungan sekitar. Di area dekat tambang itu juga banyak terdapat tanaman pala, dan juga lokasi sumber air," ujar Palandung.
Lanjut dikatakan Palandung, tambang emas, terutama yang tak berizin juga kerap menjadi biang masalah, tak hanya lingkungan tapi persoalannya yang menjadi daya tarik bagi penambang dari luar daerah untuk datang, dan melakukan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
"Tambang emas itu tempat yang paling banyak masalah. Dan, juga banyak memakan korban seperti keberadaan tambang-tambang emas di daerah lain. Makanya pemerintah daerah tidak akan mengizinkan aktivitas tambang tersebut," katanya.
Terkait dengan PETI di kampung Tanaki tepatnya di perkebunan Linu, Lindongan II, Palandung mengaku merupakan pertambangan pertama yang ada di daerah tersebut, dan dilakukan secara diam-diam.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan, pada 30 April 2021 lalu, pihak Pemerintah Kecamatan sudah menegur pihak pemilih lahan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan, sudah dilakukan pertemuan dan dicapai kesepakatan tentang dihentikannya aktivitas tambang tersebut.
Namun ternyata, kegiatan pertambangan tetap dilaksanakan secara diam-diam, di mana ada empat lubang tambang dengan diameter satu meter serta kedalaman yang sudah di angka sembilan meter, yang telah berhasil digali oleh para penambang tersebut.
"Untuk itu, pemerintah akan bertindak tegas terkait dengan aktivitas ini. Sekali lagi, aktivitas tambang itu cukup berbahaya," kata Palandung kembali.
Sekadar diinformasikan, Rabu (7/7), bersama dengan Kapolres Sitaro, AKBP Hansjen Ratag serta sejumlah pejabat terkait, telah melakukan inspeksi mendadak di lokasi pertambangan kampung Tanaki tersebut.
ADVERTISEMENT
franky salindeho