Wacana Penghapusan Ujian Nasional, PSI Sebut Perlu Judicial Review

Konten Media Partner
5 Desember 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PSI Sulut, Melky Pangemanan
Wacana akan dihapusnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mendapatkan respon dari Melky Pangemanan, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara. Menurutnya, pelaksanaan UN sudah tertata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Pangemanan, untuk menghapus UN, maka Kementerian Pendidikan juga harus menghapus atau merubah PP yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan UN di Indonesia.
"Dan itu juga tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Untuk sebuah aturan, perlu adanya judicial review. Artinya, untuk saat ini, UN belum bisa untuk dihilangkan," kata Ketua DPW PSI Sulawesi Utara ini.
Namun demikian, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, setuju jika UN tidak boleh dijadikan syarat utama kelulusan, melainkan hanya menjadi tambahan sejumlah aspek yang sepenuhnya merupakan kewenengan sekolah tempat siswa belajar.
Ujian Nasional (foto: ist)
Dikatakannya, kelulusan harus dilakukan berdasarkan portofolio anak didik sejak dia masuk sekolah sampai dengan ujian terakhir.
"Fenomena yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, ada anak yang pintar, rajin dan berkarakter baik malahan tidak lulus karena kebetulan di hari UN anak tersebut dalam keadaan tidak sehat. Begitu juga sebaliknya" kata lulusan Fisip Unsrat ini.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya kira UAN harus dievaluasi dengan memperhatikan regulasi yang ada dan masukan dari banyak pihak," katanya kembali.
oktaviana mundung