Warga Bitung Tak Taat Protokol Kesehatan Dihukum Menyanyi dan Hafal Pancasila

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bitung, Maximilian Jonas Lomban
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bitung, Maximilian Jonas Lomban
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BITUNG - Warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, siap-siap untuk diviralkan tengah menghafalkan Pancasila maupun menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, jika kedapatan melanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bitung.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan sanksi sosial yang akan diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang sanksi sosial untuk warga yang melanggar atau tak mengindahkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona di Kota Bitung.
"Jadi nantinya jika didapati masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sosial tetapi juga tetap diberikan masker. Sanksi sosialnya tidak berat, misalnya menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafalkan Pancasila dan akan didokumentasikan untuk diviralkan sehingga para pelanggar tersebut bisa malu hingga jera," kata Wali Kota Bitung, Maximilian Jonas Lomban.
Ilustrasi virus corona (foto: kumparan)
Dikatakan Lomban, keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat jika masyarakat Kota Bitung mulai melonggarkan protokol kesehatan COVID-19 yang menyebabkan terus bertambahnya jumlah pasien corona asal kota tersebut. Saat ini tercatat sudah ada dua ratusan kasus di Kota Bitung.
ADVERTISEMENT
"Ini saya lakukan agar masyarakat di Kota Bitung terlindungi. Bukan hanya untuk satu atau dua orang saja, tetapi untuk seluruh Kota Bitung. Tidak patuh, harus diberikan sanksi," tutur Lomban.
Dikatakan Lomban, telah disepakati bersama dalam rapat Satuan Gugus Tugas (Satgas), jika nantinya pemberian sanksi akan di bawah kendali Kapolres Kota Bitung.
"Nantinya berdasarkan Perwako yang diterbitkan, Kapolres akan mengatur dan membagi jadwal petugas di lapangan," kata Lomban.
Sementara itu, Perwako yang mengatur tentang sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sudah akan diterapkan mulai Rabu (5/8) besok, di mana dua hari sejak Senin (3/8) hingga Selasa (4/8) telah dilakukan sosialisasi.
"Untuk memberantas COVID-19 yang harus dilakukan adalah semua unsur ikut terlibat termasuk masyarakat. Selain itu, disiplin protokol kesehatan. Saya yakin kalau kita bisa menerapkan dua hal ini, bisa menghentikan penyebaran COVID-19 di Kota Bitung," ujar Lomban kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan