Warga Bitung Tertipu Modus Penggandaan Uang, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Konten Media Partner
9 Januari 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sejumlah uang mainan yang diamankan polisi dari HRW, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Kota Bitung. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sejumlah uang mainan yang diamankan polisi dari HRW, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Kota Bitung. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
BITUNG - Tergiur dengan iming-iming bisa mendapatkan untung besar dalam waktu yang singkat, Ivan (32) warga Aertembaga Lingkungan II, Kota Bitung, percaya begitu saja kepada HRW (49), warga asal Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, jika dirinya bisa menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
Akibatnya uang sebesar Rp 250 juta milik Ivan yang disetorkannya sejak 30 Desember 2021 tak jelas keberadaannya. Yang lebih menyakitkan, uang pecahan Rp 100 ribu yang selama ini ditunjukkan oleh pelaku HRW kepada Ivan, untuk meyakinkan kesaktiannya dalam menggandakan uang ternyata adalah uang mainan.
Merasa telah ditipu, Ivan kemudian melaporkannya ke Polsek Aertembaga pada Selasa (4/1). Alhasil, Sabtu (8/1) kemarin, pelaku HRW berhasil ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di rumahnya yang ada di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan jika kejadian tersebut berawal ketika korban mendapatkan info jika pelaku memiliki kesaktian menggandakan uang. Tanpa pikir panjang, Ivan kemudian mendatangi tersangka dan terjadilah pembicaraan terkait proses penggandaan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, pelaku menjelaskan ke korban jika uang yang akan digandakannya harus menunggu selama 44 hari proses. Karena sudah terlanjur percaya, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 5 juta," kata Jules.
Rupanya tak hanya Rp 5 juta itu saja yang diberikan, Ivan secara rutin memberikan uang kepada pelaku, baik secara transferan ke rekening pelaku, maupun memberikan uang secara tunai, hingga mencapai Rp 250 juta.
Ivan mulai curiga ketika pelaku mulai sulit dihubungi dan tak kunjung ada kepastian kapan penggandaan uang itu akan berhasil. Korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi dan langsung dilakukan proses penyidikan.
Setelah mendapatkan kepastian lokasi dari pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Dalam penangkapan itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp 100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
ADVERTISEMENT
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jules kembali.
manadobacirita