Golkar Kotim Bantu Solusi Permasalahan Relokasi Ujung Pandaran

satumandau
borneoland
Konten dari Pengguna
5 Januari 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Golkar Kotim Bantu Solusi Permasalahan Relokasi Ujung Pandaran
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Golkar Kotim Fasilitasi Permasalahan Relokasi Ujung Pandaran
SATUMANDAU – Golkar Kotawiringin Timur (Kotim) membantu fasilitasi dan beri solusi terhadap permasalahan relokasi warga Ujung Pandaran. Terkait permasalahan relokasi desa Ujung Pandaran tersebut, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan diruang rapat paripurna DPRD Kotim, Kamis (4/1/2018).
ADVERTISEMENT
H Supriadi memimpin langsung kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang turut dihadiri beberapa SOPD terkait serta puluhan perwakilan masyarakat dari desa Ujung Pandaran. Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa RDP adalah tindak lanjut keinginan dan memfasilitasi permasalahan di masyarakat. “Hari ini kita adakan RDP menindak lanjuti keinginan masyarakat Ujung Pandaran yang ingin menyampaikan pendapatnya pada forum ini,” demikian jelas Supriadi.
Wakil ketua DPRD Kotim ini juga mengatakan bahwa pada RDP tersebut telah diundang pihak SOPD dan instansi terkait lainya dalam mengikuti forum untuk memecahkan masalah terkait ganti rugi lahan serta rumah masyarakat yang menuai banyak protes dari penduduk desa Ujung Pandaran. “Yang ingin kita bahas pada hari ini, yakni sesuai dengan surat masyarakat Ujung Pandaran yakni terkait penetapan harga tanah penduduk yang harus adil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Melalui kegiatan RDP tersebut, Supriadi mengharapkan dapat tercapai kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah daerah supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian harinya. “Jadi kita dengarkan dari masing-masing pihak baik masyarakat maupun pemerintah daerah, supaya permasalahan ini dapat cepat teratasi,” demikian harapnya. Disamping itu, hak-hak masyarakat, yaitu ganti rugi dari pemerintah daerah dapat segera direalisasikan dan diserahkan kepada yang berkepentingan. [ sumber: SatuMandau.com ]