news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Investor Harus Perhatikan Masyarakat Dengan Bagi Hasil, Tegas Golkar Kutim

satumandau
borneoland
Konten dari Pengguna
22 November 2017 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Investor Harus Perhatikan Masyarakat Dengan Bagi Hasil, Tegas Golkar Kutim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DPRD Kutai Timur (Kutim) sebagai pihak legislatif mewacanakan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk menggenjot bagi hasil dari industri, dengan harapan dapat menggenjot industri lokal. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kaltim pada 2016, kebun sawit yang terdapat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki luas 450 ribu hektare dengan jumlah produksi 5 juta ton, atau setara 16,9 ribu kilogram per hektare. Data industri perkebunan tersebut, industri vegetasi kebun kelapa sawit telah menyerap sebanyak 71,6 ribu tenaga kerja.
Program penghijauan pasca-aktivitas pertambangan melalui sektor pertanian dan perkebunan tengah gencar digarap di Kabupaten Kutim. Hanya saja, dari yang sudah berjalan sekarang, pengelolaannya belum berdampak banyak ke masyarakat sekitar lokasi industri vegetasi.
Perda tersebut nantinya akan menjembatani pihak pengelola industri dengan masyarakat sekitarnya. Dengan demikian dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, perda tersebut nantinya akan menangani pembagian porsi hasil produksi vegetasi dari industri ke lapisan masyarakat yang berada di sekitar industri tersebut.
ADVERTISEMENT
Mahyunadi lantas memberikan penjelasan. Kelak, pada penerapan perda tersebut, investor perkebunan dapat menjual sawit kepada masyarakat lewat pemerintah yang diwakili perusahaan daerah (perusda atau BUMD). Sawit tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dasar industri lokal.
Hal tersebut akan menjadi kewajiban bagi para pemodal yang mau berinvestasi di Kutim. Dengan demikian, Kabupaten Kutim dapat memperoleh manfaat lebih dari investasi mereka yang menggunakan lahan di Kutim sebagai ladang usaha. Hal tersebut diungkapkan oleh politisi Partai Golkar Kutim ini. Mahyunadi lalu memberikan kisaran angka estimasi. Beliau mengestimasikan, persentase “bagi hasil” itu mencapai 20 persen.
Mahyunadi melanjutkan bahwa hal tersebut, menjadi salah satu cara menggenjot industri lokal di Kabupaten Kutim. Selain itu, untuk mengurangi angka pengangguran. Langkah itu, lanjut Mahyunadi adalah upaya agar pemerintah daerah tidak hanya sekadar membuka ruang kepada investor untuk menjalankan usaha. Maka itu, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim harus membantu kelancaran investasi dengan mempermudah perizinan.
ADVERTISEMENT
Pola kerja sama saling menguntungkan lainnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan, seperti membantu menyiapkan kawasan pengembangan ekonomi bagi para investor. Demikian penjelasan Unad, sapaan akrab Mahyunadi. Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Sangkulirang, menurut Mahyunadi, dapat jadi masa depan perindustrian Kutim.
Nantinya, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta tersebut, selain lebih mudah berinvestasi, para penanam modal dapat menjual asetnya untuk keperluan industri lokal.
Rencananya, usulan perda itu akan mereka sertakan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Seandainya Pemerintah Pusat ternyata sudah memiliki rencana dan kesiapan untuk melakukan hal tersebut, Pemkab Kutim akan menyambutnya dengan tangan terbuka. Namun, bila belum, Pemkab Kutim akan mengusulkan aturan tersebut pada tahun 2018. [ Satumandau ]
ADVERTISEMENT