Pemekaran Desa di Tanjung Selor, Golkar: Butuh Perlakuan Khusus

satumandau
borneoland
Konten dari Pengguna
7 Desember 2017 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemekaran Desa di Tanjung Selor, Golkar: Butuh Perlakuan Khusus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Golkar: Moratorium Hambat Pemekaran Desa Di Tanjung Selor
SATUMANDAU – Pemberlakuan moratorium hambat rencana pemekaran desa di Kabupaten Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Peraturan moratorium DOB atau Daerah Otonomi Baru oleh Presiden Joko Widodo menjadi hambatan dalam usaha pemekaran wilayah di Kalimantan Utara khususnya. Moratorium ini membuat daerah yang ingin melakukan pemekaran daerah harus menunggu sampai kebijakan itu dicabut.
ADVERTISEMENT
Timbul pertanyaan, mengapa peraturan tersebut diberlakukan? Karena berdasarkan penilaian pemerintah, daerah-daerah baru masih belum efektif, bahkan cenderung membebani keuangan negara. Nah, masalah keuangan negara ini menjadi faktor utama Presiden belum mencabut kebijakan moratorium.
Disamping itu, usulan pemekaran DOB Tanjung Selor juga masih menghadapi beberapa persoalan. Di antaranya terkait pemekaran desa untuk kemudian menjadi pemekaran kecamatan. Untuk pemekaran desa perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemkab Bulungan. Untuk saat ini masih menunggu perda tentang pemekaran desa dari Pemkab Bulungan untuk DOB Tanjung Selor.
Achmad Djufrie selaku Ketua Presidium DOB Kota Tanjung Selor mengatakan bahwa sebenarnya data mengenai desa ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan. Namun sayangnya, data tersebut tidak dipergunakan untuk memudahkan permohonan pemekaran desa-desa tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan desakan politik dari DPRD Bulungan agar DPMD dapat memberikan data tersebut. Selain itu, program pemekaran desa pun masuk ke dalam pemberlakuan moratorium oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Bulungan Syarwani menyatakan kondisi tersebut merupakan hambatan yang masih berlangsung hingga saat ini. Program moratorium berlaku untuk DOB maupun pemekaran desa. Menurut Politisi Golkar ini, seharusnya kementerian terkait sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemekaran desa tidak perlu masuk program moratorium.
Sebenarnya sebelum lahirnya UU tersebut, sudah ada 12 desa yang sudah mengajukan pemekaran di Bulungan. Desa-desa tersebut adalah Desa Gunung Putih, Mara Tengah, dan Mara Satu. Beberapa desa sudah mengusulkan sebelum UU Desa lahir, bahkan dokumennya ada di Pemkab Bulungan, di DPMD untuk pemekaran desa.
Untuk mencari solusi pemecahan masalah ini, Syarwani akan memanggil DPMD Bulungan dan Presidium DOB Tanjung Selor. ujuannya untuk melakukan rapat dengar pendapat. Dengan demikian, ada gambaran tentang langkah ke depan dalam upaya pemekaran Tanjung Selor. Harus ada pendataan tentang hal-hal yang sudah dilakukan DPMD Bulungan terkait pemekaran ini.
ADVERTISEMENT
Syarwani mengatakan bahwa diperlukan audiensi dengan pemerintah pusat untuk menjelaskan kondisi asli di daerah. Selain itu, seharusnya Pemprov Kaltara dapat menjadi fasilitator agar pusat dapat mempertimbangkan untuk membuka moratorium pemekaran desa.
Menurut Syarwani yang terpenting adalah mempersiapkan kelengkapan data yang akurat. Sebenarnya jika mengacu UU Desa, ada beberapa desa di Tanjung Selor yang memenuhi syarat pemekaran. Desa-desa tersebut seperti Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu. Desa harus dimekarkan terlebih. Mengapa? Karena tidak dapat melakukan pemekaran kecamatan sebelum ada pemekaran desa.
Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara membutuhkan relaksasi program moratorium DOB. Banyak daerah yang perlu dimekarkan karena kebutuhan. Bukan hanya Tanjung Selor yang akan dijadikan kota, namun juga daerah lainnya untuk membuka potensi pembangunan di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
[ sumber: SatuMandau.com ]