Registrasi SIM Card dengan KTP dan KK Mau Tekan Kejahatan Siber

12 Oktober 2017 10:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Selain untuk validasi pelanggan seluler, aturan baru registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) juga bertujuan untuk mengurangi kejahatan siber yang marak terjadi di tengah masyarakat, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam sebuah konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10). Dia berharap registrasi ketat ini akan menekan tindak kejahatan siber.
"Ini (daftar nomor kartu SIM dengan NIK dan KK) juga untuk perlindungan optimal untuk negara sehingga tidak ada lagi kejahatan di dunia maya," ujar Zudan.
Registrasi ulang nomor kartu SIM yang divalidasi dengan NIK dan KK mulai diterapkan tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.
Aturan ini bukan hanya berlaku untuk para pelanggan baru, tetapi juga untuk pelanggan lama. Pelanggan yang tidak melakukannya akan dicabut layanan seluler secara bertahap, mulai dari panggilan telepon, SMS, hingga Internet.
ADVERTISEMENT
Zudan meyakini dengan adanya registrasi kartu SIM prabayar ini mereka, para pelaku penyalahgunaan nomor seluler, tidak akan berani lagi melakukan aksi kejahatannya karena data dirinya sudah tercatat dalam database.
Jumpa pers Dirjen Dukcapil Zudan Fakrullah. (Foto: Twitter @Kemendagri_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Dirjen Dukcapil Zudan Fakrullah. (Foto: Twitter @Kemendagri_RI)
Zudan juga menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir jika data aslinya diberikan ke operator seluler akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Operator disebutnya hanya punya akses untuk validasi.
"Tidak perlu takut. Kan operator tidak bisa berbuat apa-apa dengan data itu. Tidak dikasih akses untuk mengubah juga," kata Zudan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir diubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, masyarakat diminta meregistrasi ulang data pribadi ke operator sesuai identitas yang sebenarnya.