Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai

Manik Sukoco
Senang membaca. Sesekali menulis.
Konten dari Pengguna
12 Desember 2017 0:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Manik Sukoco tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Selama tiga tahun Pemerintahan Jokowi-JK, masih banyak kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum diselesaikan. Sebelum meninjau tentang kasus HAM, saya ingin membahas sekilas mengenai apa itu HAM.
ADVERTISEMENT
Definisi HAM
HAM dimaknai sebagai prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia. Dalam pelaksanaannya, HAM dilindungi oleh hukum. Ia adalah hak-hak dasar yang melekat pada seluruh manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis, atau status lainnya.
Wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan, yang menonjol selama Abad Pencerahan, dan diutarakan oleh beberapa filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dalam wacana Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.
John Locke, seorang filsuf di bidang Ilmu Negara, berpendapat bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati. Berikut hak asasi yang dimaksud oleh John Locke.
ADVERTISEMENT
1. Hak hidup (the right to life);
2. Hak kemerdekaan (right to liberty);
3. Hak milik (right to property).
Perhatian dunia akan urgensi penegakan hak asasi manusia semakin membesar setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi, setelah Perang Dunia II.
Pada awal Perang Dunia II, menjadi jelas bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia akan menjadi bagian dari New World Order. Bahkan sebelum Amerika Serikat akhirnya terlibat dalam perang, Presiden Franklin D. Roosevelt telah memproklamasikan empat hak asasi (The Four Freedom) dalam sebuah pidato di depan Kongres AS, yaitu:
1. Bebas untuk berbicara (freedom of speech);
2. Bebas dalam memeluk agama (freedom of religion);
3. Bebas dari rasa takut (freedom of fear); dan
ADVERTISEMENT
4. Bebas terhadap suatu keinginan/kehendak (freedom from want).
Piagam Atlantik (The Atlantic Charter) kemudian dihasilkan dalam sebuah pertemuan antara Presiden Roosevelt dan Perdana Menteri Winston Churchill pada sebuah kapal di lepas pantai Newfoundland. Mereka mengklaim bahwa penegakan HAM merupakan bagian dari tujuan perang sekutu. Sebelum perang usai, kementerian luar negeri, akademisi, dan NGO sedang bekerja mempersiapkan konsep (draft) tentang deklarasi hak asasi manusia yang dirancang untuk sebagai bagian dari rezim hukum pascaperang.
Ada konsensus umum pada saat itu yang menganggap bahwa Piagam PBB belum secara penuh mendefinisikan hak asasi manusia. Sehingga diperlukan sebuah pernyataan umum yang lebih terperinci.
Setelah perang usai, John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusun deklarasi tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, P. C. Chang dari Republik Tiongkok, dan beberapa orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) akhirnya diratifikasi pada Rapat Umum tanggal 10 Desember 1948. Adapun hasil perhitungan suaranya yaitu: 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, serta Arab Saudi).
UDHR mencantumkan bahwa setiap orang memiliki hak:
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum (suaka)
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ADVERTISEMENT
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Mengadakan rapat dan berkumpul
13. Mendapatkan jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Sebagaimana tertuang dalam teks pendahuluan UDHR, dokumen ini merupakan standar umum bagi setiap warga di seluruh negara. Sebagai batu pijakan dalam hukum hak asasi manusia internasional, deklarasi ini bersifat universal dan telah ditegaskan kembali dalam berbagai kesempatan, seperti dalam Final Act Konferensi Keamanan dan Kerjasama di Eropa pada tahun 1975, dan United Nations World Conference on Human Rights: Vienna Declaration and Programme of Action pada tahun 1993.
Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus HAM. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus HAM. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Negara
ADVERTISEMENT
Indonesia telah meratifikasi UDHR dalam hukum nasional. Berikut pasal-pasal dalam konstitusi terkait HAM.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
ADVERTISEMENT
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
ADVERTISEMENT
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Aksi memperingati Hari HAM (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi memperingati Hari HAM (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Pelanggaran HAM di Indonesia
ADVERTISEMENT
Berikut adalah daftar pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada 2014 sampai dengan 2016 sebagaimana yang dirilis oleh KontraS.
2014 (1.528 kasus)
• Ada 116 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan. Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus paling mendominasi (35 kasus).
• Terdapat 791 peristiwa kekerasan oleh polisi dengan dominasi kasus penembakan. Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan mencapai 576 peristiwa. Adapun peristiwa penyiksaan mencapai 64 peristiwa.
• Ada 52 peristiwa pelanggaran HAM terkait isu terorisme dimana Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling banyak ditemukan pelanggaran.
• Terkait dengan sengketa lahan, ada 122 pelanggaran yang terjadi dengan dominasi peristiwa bentrokan. Okupasi lahan sebanyak 94 kasus. Adapun pelakunya adalah: Polisi (45 kasus), TNI (19 kasus), warga (28 kasus), Ormas (10 kasus), swasta (21 kasus), PTPN (5 kasus), OTK (3 kasus), dan Pemerintah (3 kasus).
ADVERTISEMENT
• Terjadi 137 peristiwa kekerasan oleh TNI dengan dominasi peristiwa penembakan, penganiayaan, dan penyiksaan. Adapun peristiwa terbanyak terjadi di Papua.
• Terjadi 134 peristiwa pelanggaran HAM di wilayah Papua dengan dominasi peristiwa yakni penembakan dan penangkapan.
• Terdapat 97 peristiwa penyiksaan dengan pelaku: Polisi (64 peristiwa), TNI (21 peristiwa), dan sipir (12 peristiwa).
• Terjadi 124 peristiwa terkait dengan penolakan kenaikan harga BBM. Peristiwa bentrokan dan pembubaran aksi adalah hal yang paling dominan. Adapun daerah dengan jumlah kasus terbanyak adalah Sulawesi Selatan.
• Terdapat 106 peristiwa kekerasan yang menimpa pembela HAM dan jurnalis. Adapun jumlah penyerangan terhadap jurnalis lokal mencapai 53 peristiwa
2015 (1.415 kasus)
• Ada 53 vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (69 orang).
ADVERTISEMENT
• Terdapat 85 peristiwa pencambukan di Aceh dengan dominasi kasus maisir (perjudian).
• Terjadi 122 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah. Dominasi peristiwa yaitu pelarangan dan intimidasi. Adapun daerah dengan jumlah peristiwa terbanyak adalah Jawa Barat.
• Terjadi 135 peristiwa pelanggaran HAM di Papua. Dominasi tindakan adalah penembakan dan penganiayaan (80 peristiwa). Pelaku adalah: Polisi, TNI, warga, OTK, dan Ormas.
• Terjadi 57 peristiwa pelanggaran HAM di Poso terkait kelompok teroris Santoso dengan dominasi tindakan penembakan.
• Terjadi 369 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi dengan dominasi tindakan penembakan, penganiayaan, dan penyiksaan.
• Terjadi 87 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh TNI dengan dominasi tindakan penganiayaan dan intimidasi.
• Terdapat 238 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi dengan dominasi tindakan pembubaran dan pelarangan. Pelaku adalah: Polisi, Pemerintah, sipil, Ormas intoleran, OTK, perusahaan, dan TNI.
ADVERTISEMENT
• Terdapat 116 peristiwa pelanggaran di isu SDA & sengketa lahan. Dominasi tindakan yaitu pengrusakan dan okupasi lahan. Pelaku: TNI, swasta, polisi, warga, PTPN, dan Pemerintah.
2016 (2.099 kasus)
• Ada 57 vonis hukuman mati dijatuhkan kepada paling banyak kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
• Ada 125 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah. Paling banyak adalah pelanggaran dan pembubaran acara/kegiatan keagamaan. Pelaku adalah: warga, Pemerintah, Ormas, Polisi, TNI, dan kelompok intoleran.
• Terdapat 97 peristiwa pelanggaran HAM terkait isu terorisme. Adapun peristiwa paling banyak adalah penembakan dan penangkapan sewenang-wenang.
• Terjadi 134 peristiwa penyiksaan dan tindak tidak manusiawi lainnya. Pelaku: Polisi (91 kasus), TNI (24 kasus), sipir (19 kasus).
• 140 pelanggaran HAM terjadi di Papua. Dominasi tindakan adalah penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan. Adapun kekerasan terbanyak terjadi di Jayapura dan Wamena.
ADVERTISEMENT
• Terjadi 183 peristiwa pelanggaran HAM pada sektor SDA dan sengketa lahan. Kasus paling banyak yaitu: bentrokan, intimidasi, dan okupasi lahan. Pelaku mayoritas adalah korporasi yang mendapat perlindungan dari oknum-oknum aparat kepolisian.
• Terjadi 842 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Tindakan paling banyak: penganiayaan dan penembakan. Kekerasan terbanyak di Papua dan Sumatera.
• Terjadi 342 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Tindakan paling banyak adalah pelanggaran dan pelarangan. Pelaku: Polisi, TNI, Ormas, pejabat, Pemerintah, OTK.
Kemudian di bawah ini merupakan infografis mengenai berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang Bulan Januari-Oktober 2017 menurut KontraS.
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (3)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (4)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (5)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (6)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (7)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (8)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (9)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (10)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (11)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
Penegakan HAM, Pekerjaan Rumah yang Terbengkalai (12)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: KontraS
ADVERTISEMENT
Saya tidak ingin mengulas pernyataan pemerintah terkait penegakan HAM di tanah air. Yang jelas HAM merupakan hak dasar yang sudah tertulis secara gamblang dalam konstitusi, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya. Tidak ada kompromi jika kita sudah berbicara tentang hak asasi manusia.
Jumlah pelanggaran HAM yang cukup fantastis ini adalah pekerjaan rumah bagi pemerintahan Jokowi-JK, yang suka atau tidak suka, harus segera diselesaikan. Akhir kata, saya ingin mengutip pendapat dari Jan Eliasson, Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Tidak ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak ada perdamaian abadi atau pembangunan berkelanjutan tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum."