3,5 Jam Setya Novanto Diperiksa KPK

24 November 2017 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto tersangka kasus e-ktp (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto tersangka kasus e-ktp (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Direktur utama PT Quadra Sollutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Setya Novanto yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB, menjalani pemeriksaan selama hampir 3,5 jam di ruang penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.20 WIB. Ia nampak berjalan perlahan dengan sedikit tertatih.
Saat keluar dari lobi gedung KPK, Setya Novanto langsung diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
"Diperiksa soal apa pak?" tanya wartawan.
"Anang," jawab Setya Novanto singkat, sambil menuju mobil tahanan.
Anang Sugiana Sudihardjo resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana Sudihardjo resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Namun ia pun tidak menjawab pertanyaan apapun lagi. Setya Novanto yang dikawal oleh petugas keamanan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Saat itu, PNRI diduga sengaja dimenangkan untuk melaksanakan proyek e-KTP.
Adapun di kasusnya, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang, Andi, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.