news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ambisi Mustafa Jadi Gubernur Lampung yang Tersandung OTT KPK

16 Februari 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK selama empat jam, malam tadi. Mustafa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Padahal, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung itu, tengah maju dalam perhelatan Pilgub Provinsi Lampung 2018. Dia berpasangan dengan anggota DPD dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli, di nomor urut empat. Pasangan ini mendapat dukungan dari Partai NasDem, PKS, dan Hanura.
Usai diperiksa, Mustafa meminta seluruh pendukungnya untuk bersabar. Dia mengaku akan menjalani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Jadi ini adalah keputusan yang menjadi cobaan saya, tapi saya berharap kepada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung tetap bersabar dan kita terima cobaan yang akan ada hikmahnya. Kita terus mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPK," ujar Mustafa, seraya berjalan ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Nama Mustafa telah terverifikasi di website resmi KPK, kpk.go.id, sebagai calon Gubernur Lampung sejak 8 Januari 2018. Dalam laporannya, Mustafa yang memenangi Pilbup Lampung Tengah Tahun 2015 bersama wakilnya, Loekman Djojosoemarto, memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 10,2 miliar.
Barang Bukti OTT Bupati Lampung Tengah. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT Bupati Lampung Tengah. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Selain Mustafa, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPRD Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (JNS); anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rusliyanto (RSU); serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman (TR).
ADVERTISEMENT
Diduga, pemberian suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Untuk menggolkan persetujuan tersebut, DPRD Lampung Tengah dan PT SMI harus menyepakati nota kesepahaman. Untuk menyetujuinya, DPRD diduga meminta Rp 1 miliar agar bisa menandatangani surat tersebut. Suap itu ditengarai atas arahan Mustafa.
Disinggung mengenai kasusnya, Mustafa enggan berkomentar banyak. "Kita belum tahu prosesnya seperti apa dan bagaimana, kita enggak tahu," ujarnya.
Meski begitu, status penahanan dan tersangka, tak menggugurkan pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung 2018. Hanya saja, Mustafa tidak bisa mengikuti tahapan pilkada, sehingga hanya wakilnya yang diperbolehkan untuk berkampanye. Sekiranya menang dalam Pilgub, Mustafa tetap akan dilantik, namun langsung diberhentikan Kemendagri. Jabatan itu akan diambil alih oleh wakilnya.
ADVERTISEMENT