Anies Pastikan Semua Agama di Indonesia Bisa Gelar Kegiatan di Monas

23 November 2017 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Balai Kota hari ini. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota hari ini. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah resmi mengubah kebijakan Peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan keagamaan di Monas.
ADVERTISEMENT
Aturan pelarangan itu sebenarnya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Akan tetapi, Anies menilai pencabutan pelarangan itu dilakukan untuk mempersatukan warga Jakarta tanpa memandang agama dan golongan tertentu.
Anies Baswedan dan Pemuka Agama. (Foto: Paulina Herasmaranindar)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan dan Pemuka Agama. (Foto: Paulina Herasmaranindar)
Dalam pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Kota, Anies memastikan kegiatan keagamaan yang diizinkan tidak hanya untuk agama Islam. Menurutnya, setiap agama memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas tersebut.
"Ya, tadi disampaikan bahkan acara Natal juga bisa dilakukan di situ, kemudian nanti peringatan Nyepi ya," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (23/11).
Sebelumnya, Anies-Sandi sempat melakukan proses koordinasi dengan Istana terkait pencabutan Pergub tersebut, mengingat posisi Monas yang berdekatan dengan ring satu Istana Negara. Namun saat ini aturan tersebut mulai berlaku dan Anies mengizinkan seluruh masyarakat melakukan kegiatan keagamaan di Monas.
ADVERTISEMENT
"Sudah mulai bisa digunakan, jadi tidak perlu dicabut (Pergubnya) karena hanya penambahan saja," kata Anies.
Kawasan Monas jelang perayaan HUT RI (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Monas jelang perayaan HUT RI (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Anies mengatakan, nantinya akan ada komite dari Pemprov DKI yang meninjau kembali Pergub tersebut. Namun, Anies mengingatkan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, masyarakat diwajibkan untuk mengikuti proses perizinan terlebih dahulu.
"Digunakan itu, artinya boleh digunakan tetapi harus ada proses perizinan. Jadi bukan kemudian menjadi tempat yang kosong di mana saja. enggak. Harus ada mengajukan perizinan, itu prosedurnya ada. Nanti diumumkan," kata Anies.
Dalam rangka pembukaan kembali kawasan Monas untuk kegiatan nonkenegaraan, pihak Pemprov DKI rencananya akan menggelar Tausiah Kebangsaan pada 26 November mendatang. Acara tersebut nantinya juga akan diisi dengan berbagai kegiatan seperti dzikir dan parade kebangsaan.
ADVERTISEMENT