Bupati Nganjuk Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan

25 Oktober 2017 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, Rabu (25/10). Penangkapan tersebut diduga terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penangkapan tersebut KPK berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah. Uang itu diamankan karena diduga terkait dengan kasus suap.
"Diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah, tentu terkait dengn kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," ujar Febri di Gedung KPK.
Febri menuturkan, ada sekitar 15 orang yang diamankan dari OTT tersebut. Selain itu, beberapa lokasi terkait OTT juga sempat dilakukan penggeledahan. "Namun belum bisa kami sampaikan di mana saja," kata Febri.
Sebelum penangkapan ini, Taufiqurrahman diketahui juga pernah berurusan dengan KPK. Bahkan ia sempat berstatus sebagai tersangka.
Politikus PDI-P itu sebelumnya diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Dia juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung. Lalu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurahman pun mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan gugatannya tersebut kemudian dikabulkan dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.