Coblos Ulang Pilgub DKI di Utan Panjang dan Kalibata

19 Februari 2017 6:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rilis jelang Pilkada 2017 di gedung KPU DKI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua lokasi TPS, yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
PSU akan dilaksanakan pada Minggu (19/2) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Ya, betul," ujar Ketua KPU DKI, Sumarno, saat dihubungi kumparan.
Pemungutan suara ulang di TPS 1 (Foto: Istimewa)
Dilansir laman resmi kpujakarta.go.id, Sumarno akan menginstruksikan KPU Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk melakukan PSU. Sesuai hasil rapat pleno KPU DKI, sebanyak 2 ribu lembar surat suara telah disiapkan di dua lokasi tersebut.
“Surat suara yang akan digunakan pada pemungutan ulang dicap stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan,” ujar Sumarno, Sabtu (18/2).
KPU DKI juga telah mengerahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyebarkan formulir C6 ulang ke setiap pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
ADVERTISEMENT
Pemungutan Suara Ulang TPS 29, Kalibata (Foto: Istimewa)
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan karena terdapat lebih dari satu orang yang memilih di TPS namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Karena ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar, dia memilih di TPS tersebut. Itu sudah berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Panwas kecamatan dan dia terbukti," ujar Mimah dalam acara diskusi bertema evaluasi dan peta pertarungan Pilgub DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).