Eks Pejabat Bakamla Bambang Udoyo Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar

1 November 2017 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Bambang Udoyo (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Bambang Udoyo (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Laksma TNI Bambang Udoyo, didakwa menerima suap 105 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 1 miliar. Bambang diduga menerima suap terkait proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diduga diberikan dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, sebagai imbalan telah memilih perusahaannya sebagai pemenang proyek tersebut. Di kasus ini, Fahmi sudah divonis dua tahun penjara.
Oditur Militer, Rachmad, mengungkapkan bahwa Bambang menerima uang dengan jumlah total 105 dolar Singapura dalam dua tahap. Pemberian pertama dilakukan pada bulan Desember 2016 melalui dua anak buah Fahmi yang bernama Muhammad Adami Okta dan Sri Danang Radityo.
"Pada Desember 2016, pukul 10.00 WIB, saksi 1 (Muhammad Adami Okta) dan saksi 3 (Sri Danang Radityo) di ruang terdakwa (Bambang) di Bakamla, menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar 100 ribu dolar Singapura yang dimasukkan dalam amplop. Dan sore harinya, terdakwa menghitung uang tersebut dan selanjutnya dibawa pulang ke rumah dan diserahkan ke istrinya, 'Mah, ini uang dari Bakamla dan simpan saja dulu'," ujar Rachmad saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
Namun kemudian Bambang menyadari bahwa uang yang diterimanya nilainya kurang dari Rp 1 miliar. Padahal dari informasi Kepala Bakamla, dia akan memperoleh uang senilai Rp 1 miliar.
Rachmad menuturkan, lantaran uang yang diterima kurang dari Rp 1 miliar, Bambang diduga menagih kembali sisa uang tersebut ke Adami Okta. Mendengar permintaan Bambang, selanjutnya Adami meminta Hardy Stefanus, rekannya di PT Merial Esa dan PT MTI, untuk membawa sisa uang dan menyerahkannya langsung ke Bambang.
"Pada 8 Desember terdakwa mengirim pesan melalui WA (WhatsApp) kepada saksi 2 (Hardy Stefanus) bahwa uang yang diserahkan kurang dari Rp 1 miliar. Saksi 1 kemudian teruskan ke saksi 2, dan saksi 1 meminta saksi 2 mengambil kekurangan uang itu di PT Merial Esa. Setelah ambil uang itu, pada 8 Desember, di kantor Bakamla, saksi 1 serahkan uang sebesar 5 ribu dolar Singapura, dan diterima terdakwa," kata Rachmad.
ADVERTISEMENT
Rachmad mengatakan, setelah uang itu diterima Bambang, uang tersebut lantas ditukar ke mata uang rupiah. Uang itu kemudian digunakan oleh Bambang untuk berbagai keperluan.
Sidang dakwaan Bambang Udoyo (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Bambang Udoyo (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
"5 ribu dolar singapura jadi Rp 46 juta, dan digunakan Rp 10 juta untuk yayasan yatim piatu di Jatirahayu Bekasi, Rp 5 juta untuk masjid Muttaqin di Kompleks TNI AL Bogor, Rp 26 juta untuk yayasan yatim piatu di Tasikmalaya, Rp 5 juta untuk yayasan Baitul Yatim di Surabaya. 20 ribu dolar singapura ditukarkan ke uang rupiah Rp 189 juta dan ditambah uang pribadi terdakwa Rp 10 juta, sehingga Rp 199 juta oleh saksi 6 (Andi Marfitri) ditukarkan ke dolar AS menjadi 15 ribu dolar AS, dan rencananya akan digunakan untuk umrah keluarga," kata Rachmad.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf ahli --yang juga Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla, menemui Fahmi dan Adami Okta di Kantor PT Merial Esa--perusahaan Fahmi yang lain, sebelum lelang dimulai. Politikus PDIP tersebut saat ini masih dicari keberadaannya.
Diduga, pertemuan itu dilakukan agar Fahmi mengikuti proyek satellite monitoring di Bakamla. Dengan syarat, Fahmi harus memberikan fee untuk Bakamla agar perusahaannya dimenangkan.
"Awal November 2016, Fahmi Al-Habsyi menemui Saksi 1 di PT Merial Esa, dan pada pertemuan itu Fahmi Al-Habsyi meminta uang kepada Saksi 1 dengan mengatakan 'Pak Dami, karena sudah tanda tangan kontrak, saya tak enak dengan orang Bakamla, jadi saya minta uang 2 persen dari nilai kontrak'. Atas permintaan itu, saksi 1 menginformasikan ke saksi 4 (Eko Susilo Hadi) yang dijawab Eko bahwa bagian Bakamla 7,5 persen, dan tunggu saja arahan selanjutnya," tutur Rachmad.
ADVERTISEMENT
Eko saat itu menjabat Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla. Ia sudah divonis 4 tahun 3 bulan terkait kasus ini.
Sidang dakwaan Bambang Udoyo (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Bambang Udoyo (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Selanjutnya, pada 7 November, Kepala Bakamla Arie Sudewo diduga mengarahkan Bambang bersama Eko Susilo Hadi, dan pejabat Bakamla lainnya, Nofel Hasan untuk menerima bagian dari fee tersebut.
"Saksi Arie Soedewo berkata ke terdakwa 'bang aku tahu pekerjaan dan tanggung jawab kamu berat, tapi kamu jangan minta-minta ke rekanan supaya kamu benar. Agar kamu tenang, Nofel, Eko akan saya kasih satu-satu'. Atas perkataan Kepala Bakamla tersebut, terdakwa mengerti maksudnya bahwa terdakwa, saksi 4, saksi 15 (Nofel Hasan), akan dapat bagian uang," ujar Rachmad.
Pada 24 November, Eko Susilo Hadi memberitahukan bahwa akan menerima uang sebesar Rp 1 miliar. "Dan dijawab terdakwa 'Iya pak, saya sudah diberitahu Kabakamla, bahwa saya dan Nofel Hasan akan diberikan masing-masing Rp 1 miliar'," kata Rachmad.
ADVERTISEMENT
Oditur menduga, Bambang yang merangkap sebagai PPK saat itu, telah lalai karena tidak mengawasi rancangan kontrak. Padahal, kata Rachmad, Bambang selaku PPK seharusnya mengetahui rancangan kontrak.
"Karena kewajiban PPK adalah menetapkan rancangan kontrak. Sebaliknya, terdakwa meminta saksi 1 dan 2 untuk meminta saksi 4, terdakwa juga telah mengetahui pengaturan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang. Meskipun terdakwa mengetahui telah terjadi pengaturan lelang dan mengarahkan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenangnya, pada 19 Oktober terdakwa tetap menandatangani surat perjanjian tiga proyek long ranch camera, monitoring satelit, yang disaksikan KaBakamla, Eko Susilo Hadi, dan para pejabat Bakamla, dan pemenang lelang," ujar Rachmad.