Fredrich Yunadi Merasa Dilecehkan Pakai Rompi 'Tahanan KPK'

22 Februari 2018 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi merasa dilecehkan mengenakan rompi 'Tahanan KPK'. Jika disuruh memilih, Fredrich lebih rela mengenakan pakaian bertuliskan 'Tahanan Pengadilan'.
ADVERTISEMENT
Fredrich beralasan bahwa kasusnya yang sedang bergulir itu belum sampai pada tingkat vonis. Menurutnya, dia belum bisa disebut bersalah, dan lebih layak disebut 'Tahanan Pengadilan'.
Fredrich menegaskan, kini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Sehingga, Fredrich meyakini, dia tak wajib lagi mengenakan rompi KPK. Ia pun mengadu ke majelis hakim terkait hal tersebut.
"Kami secara hukum resmi adalah tahanan pengadilan. Tapi kami dilecehkan di depan wartawan supaya kelihatan tahanan KPK, Pak. Ini kan pelecehan terhadap hak asasi saya,” ujar Fredrich saat menjalani persidangan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2).
Fredrich Yunadi usai pembacaan eksepsi. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi usai pembacaan eksepsi. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Untuk itu, Fredrich meminta majelis hakim membuatkannya pakaian bertuliskan 'Tahanan Pengadilan'. "Silakan hakim bikin baju yang ada tulisan 'Tahanan Pengadilan', saya lebih bangga," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan mantan pengacara Setya Novanto tersebut, Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri meminta agar terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP itu berkoordinasi dengan KPK.
Lantaran, kata hakim, penahanan Fredrich kini dititipkan ke rumah tahanan KPK. Dia menyebut, ketentuan pakaian tahanan diatur oleh pihak rutan.
"Mengenai kaitan dengan pakaian yang saudara pakai yang ada tahanan KPK, ini tentunya ada ketentuan di KPK yang kami enggak tahu. Tapi kalau saudara sampaikan di sini. Kami enggak bisa memutuskan. Silakan koordinasi dengan KPK soal pemakaian baju tahanan KPK," ujar hakim Syaifuddin.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Bimanesh Sutardjo. Dia diduga merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, setelah mengalami kecelakaan mobil pada November 2017. Fredrich disangka melanggar pasal 21 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT