Hotman Paris: SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman

24 Juni 2017 0:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Hary Tanoe diduga mengirimkan pesan singkat bernada ancaman kepada Yulianto, Kepala Sub Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pesan yang dikirimkan kliennya tersebut tidak memenuhi unsur ancaman. Hal itu, kata Hotman, merujuk pada aturan yang tertera dalam Pasal 29 UU ITE.
Hotman Paris Hutapea di pemakaman Jupe (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea di pemakaman Jupe (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila "informasi elektronik" berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang," ujar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Sabtu (23/6).
Hotman menuturkan, isi pesan singkat Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak bermaksud mengancam seseorang. Hotman pun memberi contoh kalimat yang dimaksud mengancam, sesuai dengan Pasal 29 dibanding pesan Hary Tanoe tersebut.
ADVERTISEMENT
"Si Poltak mengirimkan sms ke si Rudi yang berisi 'Apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar'," kata Hotman mencontohkan kalimat bernada ancaman.
Sebelumnya, Yulianto bertugas menjadi penyidik kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom Tbk. Hary Tanoe pernah menjabat sebagai Komisaris di kasus tersebut, dan beberapa kali diperiksa.
Yulianto mengaku menerima pesan singkat dari Hary Tanoe sebanyak tiga kali, yaitu pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Pesan itu berbunyi:
Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.
ADVERTISEMENT
Hotman mengatakan, makna pesan 'kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar' dalam pesan itu tidak merujuk pada siapapun, termasuk Yulianto. "Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai 'yang salah', dan tidak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih," kata Hotman.
Jaksa Yulianto di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Yulianto di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Makna pesan lainnya, kata Hotman, yaitu 'apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan' merupakan bahasa politikus pada umumnya. "Ini adalah bahasa idealisme dari semua politikus, termasuk semua Presiden Indonesia pada saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Hotman.
Hotman melanjutkan, "Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi 'dugaan penganiyaan hukum' bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," ujarnya.
Barang bukti yang dibawa Yulianto (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang dibawa Yulianto (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT