Jaksa Ungkap Bukti Percakapan soal Uang 1,8 Juta Dolar AS untuk Setnov

22 Februari 2018 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di pengadilan Tipikor. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di pengadilan Tipikor. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK memutar rekaman sadapan percakapan via telepon antara mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, dengan mantan Dirut PT Biomorf Mauritius, Johannes Marliem. Percakapan tersebut membahas fee 1,8 juta dolar AS yang diduga menjadi jatah untuk Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
PT Quadra merupakan salah satu perusahaan yang menjadi anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Sementara Biomorf adalah perusahaan penyedia jasa biometrik merek L-1.
Berikut salinan isi percakapan antara saksi Anang Sugiana Sudihardjo dengan Johannes Marliem:
Anang: Si jatahnya si Asiong ada ditempat gua, itu kan dikasih si S
Johanes Marliem: Hehehehe
Anang: Ah terus saya bilang 'Asiong yang itu kan berdasarkan hitungan untung-untungan dong'. Maksudnya sudah berhitung, Si S minta si O untuk ngereview. Ya kamu lihat buku gua, gua sih terbuka kok
Johanes Marliem: Iya
Jaksa KPK Abdul Basir pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Ada kalimat 'jatah si Asiong ada di S', (coba) jelaskan," ujar jaksa Abdul Basir kepada Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
Panggilan 'Asiong' memang kerap digunakan dalam percakapan Anang dengan Marliem. Panggilan itu disebut merujuk pada Andi Narogong. Sedangkan 'S' adalah untuk Setya Novanto dan 'O' merujuk kepada Made Oka Masagung.
Di persidangan, Anang mengaku uang itu telah diserahkan kepada Setya Novanto. Penyerahan dilakukan melalui Marliem dan Andi Narogong, yang turut menjadi terdakwa di kasus e-KTP.
"Saya dengan Marliem ngomongin masalah itu. Waktu itu kan sudah terjadi, uang saya yang 1,8 (juta) itu dipanggil untuk keperluan si Asiong. Asiong itu kan, si Made (Made Oka) juga bilang 'nanti buat si Asiong', jadi saya bilang ke Marliem 'Ya sudah waktu itu kan uangnya udah diambil," ujar Anang, yang sedang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Anang Sugiana tiba di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana tiba di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Menurut Anang, Andi merupakan pihak yang bertanggung jawab soal pemberian uang ke Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Cara kasihnya anda tahu?" tanya jaksa Basir.
"Saya enggak tahu, cuma waktu itu Marliem bilang 'itu urusannya Asiong (Andi)," ujar dia.
Tak puas dengan keterangan Anang, jaksa Basir kembali mencecar terkait adanya arahan dari Setya Novanto kepada teman dekatnya, Made Oka Masagung, untuk meninjau kembali penerimaan uang untuknya.
"Pak Nov minta Oka untuk review. Apa yang di-review?" tanya jaksa Basir.
"Waktu itu saya kira enggak betul, maksudnya karena saya sama Marliem itu kan urusannya ribut soal uang. Jadi Marliem tidak pernah mau melihat uang yang saya keluarkan untuk dia, karena dia selalu menganggap bahwa 'Eh Nang, kamu masih punya untung', makanya saya pakai kalimat itu karena 'eh Marliem sebenarnya saya itu, saya enggak untung' jadi saya seolah-olah, maksudnya saya ngomong ke Marliem 'silakan saja si O (Oka) juga sudah diminta untuk review," kata Anang.
Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
"Tapi jatahnya Asiong yang di Quadra, artinya jatahnya Andi yang akan diambil dari cost di Quadra itu sudah dikasih ke Novanto, tahu dari mana?" tanya jaksa Basir.
ADVERTISEMENT
"Ya itu, yang dikasih tahu Marliem ke saya 'Nang 1,8 (juta) ini gue pake dulu ya untuk urusannya babeh Asiong," katanya.