KPAI: Setop Sebarkan Video Bullying

23 Juli 2017 6:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (Foto: Tio Ridwan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (Foto: Tio Ridwan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beberapa pekan terakhir, jagat maya dibuat geram dengan aksi perundungan yang dilakukan sekelompok anak sekolah menengah pertama di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat. Hujatan dan cacian menghujani kolom komentar di beberapa laman media sosial.
ADVERTISEMENT
Tak jarang pula, sebagian netizen justru ikut menyebarkan video tersebut--sebagai luapan kekesalan mereka---. Video itu disebarkan berantai, tanpa henti, dan berujung viral.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut menanggapi respons netizen yang demikian. Wakil Ketua KPAI, Susanto, mengatakan kasus viral seperti itu, seringkali disebarkan oleh beberapa orang, dengan semangat hanya untuk mendapatkan 'atensi'.
"Respons publik terhadap isu anak saat ini semakin baik, namun belum sepenuhnya senafas dengan spirit perlindungan anak. Banyak viral kasus-kasus anak, dishare ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi," ujar Susanto dalam keterangan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (23/7).
Padahal, kata Susanto, penyebaran video kekerasan anak adalah pelanggaran hukum. Menurutnya, hal itu hanya akan membuat korban dan pelaku--yang masih di bawah umur dan mendapat perlindungan, semakin sengsara.
ADVERTISEMENT
"Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum. KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, bullying, karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," ujar Susanto.
Perundungan atau bullying, bisa diartikan sebagai tindakan menyakiti orang lain secara fisik, maupun emosional dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, dan fisik berulang kali dari waktu ke waktu; memanggil nama seseorang dengan julukan, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong seseorang.
Akibatnya bukan main. Bukan hanya sekadar masalah sakit fisik, namun sakit hati, depresi, rendah diri, bahkan bisa saja berujung bunuh diri.
Maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan dari dulu hingga saat ini memang perlu langkah preventif, antisipatif dan rehabilitatif. Untuk itu, di Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, KPAI meminta Mendikbud serius melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi perundungan anak.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memiliki janji yang terhutang untuk penerbitan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Perundungan di Satuan Pendidikan. Leading sectornya adalah Kemdikbud, dan hingga kini belum selesai," kata Susanto.
Infografis Deret Kasus Perlindungan Anak (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Deret Kasus Perlindungan Anak (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)