KPK Amankan 2 Tas Berisi Ratusan Juta Rupiah saat OTT Bupati Nganjuk

26 Oktober 2017 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Foto: Antara/Prasetia Fauzani)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Foto: Antara/Prasetia Fauzani)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengisian sejumlah posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, saat operasi tangkap tangan terjadi, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Jakarta dan Nganjuk. Selain itu, tim KPK juga mengamankan 2 tas berisi uang sebesar Rp 298 juta.
Uang tersebut diamankan dari Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk dan SCW, Kepala SMP Negeri 3 Nganjuk.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, kesepuluh orang (yang diamankan di Jakarta) tersebut bertemu di restoran di Hotel tempat TFR (Taufiqurrahman) menginap. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp 298.020.000 yang dimasukkan ke dalam 2 tas warna hitam," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/10).
Uang itu diduga berasal dari Kepala Bagian umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Hariyanto. Diduga penyerahan uang itu dilakukan melalui Suwandi dan Ibnu.
Operasi Tangkap Tangan Nganjuk. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Tangkap Tangan Nganjuk. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Basaria menuturkan, pemberian uang kepada Taufiqurrahman tersebut terkait perekrutan dan pengelolaan posisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di daerah Kabupaten Nganjuk 2017.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama, di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau. Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, meminta uang kepada pegawai dan kepala SKPD bila ada rekrut, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah tersebut," kata dia.
Sebelum penangkapan ini, Taufiqurrahman diketahui juga pernah berurusan dengan KPK. Bahkan ia sempat berstatus sebagai tersangka.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Suwandi (Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot), Hariyanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk berisial IH dan Kepala Bagian umum RSUD Kabupaten Nganjuk berinisial MD.
Politikus PDI-P itu sebelumnya diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Dia juga pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Taufiqurahman pun mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan gugatannya tersebut kemudian dikabulkan dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.