KPK dan KLHK Usut Keterlibatan 18 Perusahaan di Kasus Illegal Logging

24 Januari 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho.  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
ADVERTISEMENT
KPK menjalin kerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk program penyelamatan dan manfaat Sumber Daya Alam (SDA), khususnya di tanah Papua. Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPK kepada pihaknya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan melakukan post-audit terhadap sejumlah pelaku usaha kayu di Papua. Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KLHK sudah melakukan post-audit terhadap 10 industri di Papua.
"Kemudian melakukan perdagangan hukum yang juga berkaitan kebijakan non-police line dari kayu-kayuan, police line," ujar Rasio Ridho Sani di Gedung KPK, Kamis (24/1).
Tak hanya audit, Rasio menambahkan, KLHK juga turut melakukan penindakan hingga Bulan Desember 2018 lalu. Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan 384 kontainer berisi kayu hasil penebangan ilegal. Dengan rincian, 40 kontainer di Surabaya, 57 kontainer di Makassar, serta 88 kontainer di Surabaya dan 199 kontainer di sejumlah daerah lainnya.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho (tengah).  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho (tengah). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
"Dalam 1 bulan terakhir ini, Desember sampai dengan Januari, nilainya lebih dari Rp 105 miliar," ucap Rasio.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kasus, Rasio menegaskan, sekitar 70 orang penyidik KLHK dikerahkan untuk mendalami keterlibatan 18 perusahaan terkait kasus penebangan ilegal di Papua. "Kami sedang mendalami 18 perusahaan yang ada, berdasarkan dokumen-dokumen yang sedang kami teliti oleh para penyidik kami," kata Rasio.
Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti terlibat, Rasio mengaku KLHK telah menyiapkan sejumlah sanksi, salah satunya pencabutan izin beroperasi.
"Sanksinya bermacam macam, pertama-tama karena ada dugaan pidana, maka akan dilakukan penindakan hukum pidana di perusahaan perusahaan tersebut dan juga kami juga sedang mengkaji berdasarkan post auditnya tentu akan ada tindakan-tindakan lainnya termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin dan sebagainya disinilah hadir bersama-sama," tuturnya.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho.  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
Menanggapi hal itu, Koordinator Satuan Tugas di Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria, mengatakan, KPK akan membantu KLHK dalam lingkup fungsi supervisi dan pencegahan. "KPK melakukan fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan juga bagaimana proses persiapan sampai berujung perbaikan sistem, regulasi, kebijakan maupun dalam rangka pemberian sanksi penindakan hukum," kata Dian.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Selain membahas audit industri, dibahas puladampak kerusakan yang dititmbulkan dalam penebangan liar.
"Apakah masuk ke persoalan dampak kerusakan lingkungan? Ya, ini dibahas juga terkait dampak-dampak terkait dengan dampak lingkungan terkait dengan terjadinya illegal logging di tanah Papua," ucap Dian.