KPK Imbau Kepala Daerah Melapor Bila Ada DPRD Minta Uang 'Ketok Palu'

16 Februari 2018 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menemukan adanya modus permintaan uang dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada pemerintah daerah terkait suatu persetujuan surat pernyataan. Modus tersebut dinilai mirip dengan istilah uang 'ketok palu' dalam beberapa kasus yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
"Iya. Kalau modus mirip uang ketok, dari aspek aktornya mirip. Ada eksekutif. Diduga pihak DPRD, hanya unsur pimpinan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jumat (16/2).
Febri mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melapor ke KPK, jika menemukan modus yang sama. Imbauan itu termasuk untuk kepala daerah yang menemukan adanya permintaan tersebut.
"Ke depan, sikap kalau ada permintaan uang ketok bisa disampaikan ke KPK. Kalau DPRD tidak menyetujui, itu ada aturan kembali menggunakan rancangan yang sebelumnya," kata Febri.
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Terkait kasus di Lampung Tengah, KPK menduga adanya permintaan dari DPRD agar menyetujui pinjaman daerah pemerintah kabupaten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Namun, diduga ada permintaan uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak DPRD guna memuluskan persetujuan itu. Praktik itu terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Pada saat OTT, KPK menemukan uang sebesar Rp 1,160 miliar yang diduga terkait suap.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.
Keempatnya sudah dijebloskan ke rutan, termasuk Mustafa. "Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap MUS (Mustafa) di Rutan KPK," ujar Febri.
Pada kasus ini, Mustafa diduga berperan turut serta memberikan suap kepada pihak DPRD. Ia diduga mengarahkan agar dana yang akan diberikan pada DPRD diperoleh dari kontraktor yakni sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta, sehingga total sebesar Rp 1 miliar
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Mustafa dan Taufik dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga menerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.