KPK Sita Surat Persetujuan DPRD dan Pemkab Lampung Tengah

16 Februari 2018 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada pihak DPRD ialah untuk memperlancar persetujuan peminjaman dana. Peminjaman dana yang membutuhkan persetujuan DPRD itu diduga menjadi dasar terjadinya suap.
ADVERTISEMENT
Penyidik sudah mengantongi surat persetujuan antara DPRD dan Pemkab Kabupaten Lampung Tengah itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat beberapa nama yang tercantum dalam surat persetujuan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan dan mengamankan juga informasi surat pernyataan tersebut siapa saja sudah menandatangani sudah diidentifikasi,” kata Febri di Gedung KPK, Jumat (16/2).
Persetujuan itu dibutuhkan agar Pemkab Kabupaten Lampung Tengah bisa meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Hasil pemeriksaan sementara, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur di Lampung Tengah.
“Apa saja proyek-apa saja itu saat kita belum mendalami lebih lanjut, karena belum ada proses terkait dengan pencairan tersebut, karena syarat pinjaman adalah adanya surat pernyataan,” kata Febri,
Barang Bukti OTT Bupati Lampung Tengah. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT Bupati Lampung Tengah. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Kasus ini bermula saat adanya rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang akan meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
ADVERTISEMENT
Diduga, ada permintaan sebesar Rp 1 miliar guna memperlancar persetujuan itu. Pemberian uang itu pun diduga dilakukan atas arahan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun kemudian kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Pada saat OTT, KPK menemukan uang sejumlah Rp 1,160 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga memberikan suap adalah Mustafa dan Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Margakpk. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua tersangka yang diduga menerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT