KPK Tindaklanjuti Indikasi Pencucian Uang yang Dilakukan Novanto

15 Februari 2018 23:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu terungkap saat kurir Setya Novanto, Abdullah, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Abdullah mengaku kerap diminta bosnya untuk mentransfer sejumlah uang melalui rekening miliknya, juga ke rekening sekretaris Setya Novanto bernama Wulan. Di persidangan, penuntut umum KPK juga menanyakan setoran tunai Rp 2,1 miliar dari rekening Abdullah ke Wulan.
Seingat Abdullah, uang itu merupakan hasil pencairan deposito yang dimiliki Setya Novanto. Kendati begitu, jaksa tetap mempertanyakan transaksi tersebut yang tidak dicairkan langsung, melainkan harus ditransfer kembali ke Wulan.
Menanggapi fakta persidangan, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Bahwa semua fakta sidang itu akan ditindaklanjuti oleh KPK. Apakah TPPU (tindak pidana pencucian uang) atau tidak, itu sedang kami pelajari," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
Dugaan TPPU itu sudah dibantah oleh pengacara Setya Novanto usai persidangan. Menurutnya, indikasi tindak pencucian uang terlalu spekulatif dan cenderung tidak beralaskan fakta yang kuat.
"Saya enggak mengerti apa hubungan uang Pak Novanto deposito dengan keterangan saksi-saksi tadi hingga ada aroma TPPU-nya," ujar pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail kepada wartawan.
"Jangan lupa pencucian uang itu harus jelas ada predikat crime-nya. Sekarang ini predikat crime-nya adalah proyek e-KTP. Kita tanya tadi tiga saksi tidak tahu dan tidak ada hubungan dengan Pak Novanto," ujarnya.