Saksi Meringankan Setya Novanto: Anggota DPR dan Politikus Golkar

24 November 2017 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto Dengan Rompi Oranye (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto Dengan Rompi Oranye (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto akan menghadirkan 8 saksi meringankan di penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya mengizinkan pengajuan tersebut. Febri menuturkan, pengajuan saksi meringankan menjadi hak untuk setiap tersangka.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang yang mengatur demikian tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum juga mematuhi hukum dan juga menghormati hak-hak dari tersangka, tadi saya dapat informasinya saksi jumlahnya sekitar delapan orang ya, dan 4 orang ahli," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (24/11).
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan saksi meringankan dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menjelaskan tentang tersangka atau terdakwa yang berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi, atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Dalam hal ini, Febri pun sependapat dengan pernyataan Otto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
"Seperti yang sudah kita terima permintaan dari pihak tersangka, dari kuasa hukum tersangka juga untuk KPK agar lakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan, hal itu memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penyidik pun saat ini sudah menerima para saksi meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto. Namun Febri enggan mengungkapkan siapa saja yang masuk dalam daftar tersebut. "Sebagian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari partai Golkar juga ada," ucap Febri.
Selain 8 saksi meringankan, terdapat 4 ahli yang diajukan oleh Setya Novanto. Menurut Febri, salah satu ahli yang diajukan Setya Novanto sebelumnya juga pernah dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. Namun, Febri belum bisa menjelaskan kapan para saksi dan ahli itu akan diperiksa.
"Pastinya jadwalnya kapan nanti akan kita informasikan lebih lanjut, tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.