Mempertanyakan Gebrakan Investasi ala Visi Indonesia

Maria Ardianingtyas
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat dan Pemerhati Hukum di Indonesia www.malawfirm.net
Konten dari Pengguna
19 Juli 2019 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pidato berjudul Visi Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Terpilih Joko Widodo pada Minggu Malam, 14 Juli 2019 mengundang pertanyaan dari kalangan ahli hukum. Ada 5 poin yang dicetuskan Bapak Joko Widodo yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi seluasnya untuk lapangan kerja, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran. Namun dari kelima poin tersebut, tidak disinggung soal Penegakan Hukum (Rule of Law) dan Hak Asasi Manusia (“HAM”) serta pemberantasan korupsi. Apakah ini bisa berarti bahwa Bapak Presiden tidak memandang penting bahwa Indonesia adalah Negara Hukum? Bagaimana bisa mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia tanpa menjamin Penegakan Hukum serta perlindungan hukum terhadap investor tersebut?
ADVERTISEMENT
Prinsip Rule of Law
Mengutip dari Wikipedia berbahasa Indonesia, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Dengan mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia, bukan berarti investor tersebut datang tanpa menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia. Investor butuh legalitas serta legitimasi atas investasi yang ditanamkan terkait bidang usaha yang dijalankan dan hal tersebut juga membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha. Ease of Doing Business (“EODB”) World Bank menyebutkan bahwa beberapa indikatornya adalah terkait soal kepastian hukum yaitu: Dealing with Construction Permit, Registration Property, Getting Credit, Enforcing Contracts, Resolving Insolvency, Labor Market Regulation. Lalu apakah yang menjadi landasan investasi jika kepastian penegakan hukum tidak secara tegas disebutkan oleh Bapak Presiden di dalam Visi Indonesia? Siapa yang akan menjamin hal tersebut? Apakah Presiden merasa bukan ranah beliau untuk berbicara soal kepastian hukum? Terkesan Presiden hanya mau mengundang saja tetapi tidak mau memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor, sehingga investasi di Indonesia terlihat seperti Macan Ompong. Perlu menjadi catatan bahwa peringkat Indonesia di dalam EODB 2019 turun 1 peringkat dari 72 menjadi 73.
ADVERTISEMENT
Soal HAM dalam Investasi
Perlu dicermati pula bahwa tren penegakan hukum di dalam dunia investasi Internasional juga menyangkut soal HAM. Pada bulan Juni 2011, United Nations atau Perserikatan Bangsa-bangsa (“PBB”) telah mengeluarkan Panduan Penerapan Prinsip-prinsip PBB mengenai Bisnis dan HAM dalam Pembuatan Kebijakan Investasi (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) (“UNGPs”). Sebagaimana disampaikan oleh Professor Steven Ratner dari Michigan Law School, dimana penulis berkesempatan menghadiri kelas beliau bulan Mei 2019 di Bocconi University Milan Italia, bahwa walaupun UNGPs tersebut sifatnya ‘soft law’, tetapi sudah ada negara yang mengadopsi hal terkait HAM dalam kebijakan investasi yang berlaku di negara tersebut seperti Inggris. Di dalam UNGPs terdapat 3 pilar yaitu tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum. Adalah tanggung jawab korporasi untuk mematuhi dan menghormati HAM. Lalu akses terhadap pemulihan.
ADVERTISEMENT
Hukum dan HAM dalam Investasi
Menurut hemat Penulis, alangkah bijaksananya apabila Presiden selaku Kepala Pemerintahan Indonesia dengan tegas memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam berusaha dan berinvestasi langsung bagi para investor di Indonesia, baik investor asing maupun dalam negeri. Jangan sampai terkesan Indonesia seperti macan ompong atau membuat jebakan batman, yaitu memberikan karpet merah bagi para investor dengan tujuan membuka lapangan kerja seluasnya, namun kepastian dan perlindungan hukumnya tidak jelas. Para investor yang serius dan beriktikad baik tentunya ingin agar investasinya berhasil dengan jangka waktu yang panjang. Selain kepastian dan perlindungan hukum bagi investor, tentunya investor juga wajib menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia termasuk aturan perpajakan dan juga hukum HAM. Dengan demikian, maka kelanggengan investasi di Indonesia akan tercipta.
ADVERTISEMENT
Milan, 16 Juli 2019
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
Advokat (e-mail: [email protected])