Merdeka Bagi Mereka adalah Memiliki Status WNI

20 Agustus 2017 6:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penetapan status WNI oleh di KJRI Davao City (Foto: Dok. KJRI Davao City)
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan status WNI oleh di KJRI Davao City (Foto: Dok. KJRI Davao City)
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72 di KJRI Davao, Filipina menjadi momen penting bagi ribuan keturunan orang Indonesia. Dalam upacara itu, mereka secara resmi diberikan status kewarganegaraan republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi KJRI Davao, Minggu (20/8), ada 2.425 keturunan orang Indonesia di Davao yang diberikan surat keterangan WNI.
Ada 10 orang perwakilan masyarakat keturunan Indonesia yang datang dari berbagai pelosok Mindanao yaitu Tupi, Pagang, Calumpang, Big Margus, Gensan, Pulau Balut, Mati, Isulan, Gumasa dan Davao City.
WNI yang mendapatkan dokumen kewarganegaraan (Foto: Dok. KJRI Davao City)
zoom-in-whitePerbesar
WNI yang mendapatkan dokumen kewarganegaraan (Foto: Dok. KJRI Davao City)
“Kesepuluh masyarakat keturunan Indonesia tersebut merupakan perwakilan dari 2,425 masyarakat keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PIDs) yang telah ditegaskan statusnya sebagai WNI oleh Tim Gabungan KJRI Davao, Direktorat Tata Negara-Kemenkumham, Direktorat Perlindungan WNI/BHI-Kemenlu, bersama pihak Filipina dari Department of Justice, Bureau of Immigration serta UNHCR pada 10-14 Oktober dan 21-25 November 2016 lalu," demikian tutur Konsul Jenderal RI Davao City, Berlian Napitupulu.
Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa mereka telah menjadi warga negara Republik Indonesia. Sebelumnya status masyarakat keturunan Indonesia tersebut sebagai undocumented alien dan kewarganegaraan mereka tidak jelas sehingga mereka berisiko menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless) yang rentan terhadap permasalahan hukum selama berada di Filipina.
ADVERTISEMENT
Pemberian sertifikat kewarganegraan tersebut merupakan sebuah langkah terobosan yang dilakukan oleh KJRI Davao. Pemberian sertifikat kewarganegaraan ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi kepentingan warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Nawa Cita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.