Para Lurah di Simpang Jalan

Marjono
Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara
Konten dari Pengguna
10 Mei 2021 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Frasa mati satu tumbuh seribu, patah hilang tumbuh berganti, seperti menggenapkan pergumulan praktik kelam korupsi, gratifikasi dan pungli di negeri ini. Kasus-kasus pengap itu seolah tak pernah sepi dari halaman dan laman media mainstream kita. Terakhir, Lurah Gajahan Solo diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Solo berdalih zakat, infak, dll (kompas.com, 1/5/2021).
ADVERTISEMENT
Kasus serupa sebelumnya pernah mencuat, diberbagai media lokal dan nasional, yakni kala Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Senin (26/4/2021). Sidak dilakukan menyusul adanya aduan melalui sistem #LaporHendi terkait pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai kelurahan. Punglinya sebesar Rp 300 ribu. Oknum tersebut dengan dalih sebagai biaya pengetikan dan untuk kas kelurahan dan kecamatan.
Lurah Sidorame dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Lurah beserta Kasi Pembangunan Dina Simanjuntak dicopot karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengurus administrasi..
Kejaksaan Negeri Siak telah menahan tersangka yang saat ini menjabat Lurah Simpang Belutu Kandis Jumadiono (43) atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis TA 2018 dan 2019.
ADVERTISEMENT
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara karena memfasilitasi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) baru bagi buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra. Asep akhirnya dicopot oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
Aktor lainnya, mantan Lurah Kepanjen menggelapkan aset desa senilai Rp 271 juta. Uang itu merupakan hasil sewa aset di 21 titik. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Maret Yudianto ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Dikutip dari Harian Jogja, di wilayah DIY, ada dua lurah di Gunungkidul diberhentikan sementara karena tersangkut dugaan korupsi dana pembangunan di tingkat kalurahan.
Dalam rentang pendek, mereka seolah melakukan pungli kolektif meski lokus beda. Para lurah begitu cakap bermain korupsi, gratifikasi maupun pungli atau sebangsanya dengan beragam alasan. Maka kemudian, nampaknya masih relevan kita terus mengedukasi, memberikan sosialisasi tentang bahaya korupsi, dampak dan sanksi atas tindak korupsi kepada semua elemen. Bagaimana cara pencegahan dan penindakannya. Bagaimana masyarakat berpartisipasi terlibat mencegah praktik korupsi di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Berdalih apa pun, para lurah yang di simpang jalan, di atas secara nyata telah melukai dan atau menyakiti rakyat, karena mengisap rejeki dari warga (pungli), mencuri uang raku=yat (korupsi) dan menerima hadiah yang tak resmi (gratifikasi), itulah kemudian mereka sudah sepantasnya menerima hukuman yang setimpal.
Suka tak suka, perilaku lurah-lurah di atas memang salah dan buruk, namun demikian acap aksi mereka itu tak sedikit mencontoh praktik kelam para elite di atas di layar media. Mungkin mereka ada yang sekadar coba-coba atau sebaliknya lebih pada sikap mental mereka yang culas. Hal lain yang turut menyokong praktik busuk tersebut, bisa saja karena terbitnya kesempatan karena lemahnya pengawasan (internal dan eksternal).
Itulah kemudian menjadi tantangan bagi saber pungli, inspektorat, aparat penegak hukum bahkan masyarakat secara organik kita harapkan mampu memainkan peran watchdog, sekurangnya menekan angka korupsi, gratifikasi dan pungli. Jangan sampai deklarasi anti korupsi, dll hanya sekadar seremoni, tapi mari bersama-sama berperang melawan segala praktik kotor yang masih berlangsung di tanah kita.
ADVERTISEMENT
Wali kota Solo, Gibran rakabuming telah memulai dan memberi contoh memecat pelaku pungli dan mengembalikan uang pungli ke para pedagang.
Sekarang mengedukasi orang tidak korupsi, mengajak kawan tidak pungli maupun mendorong staf tidak menerima gratifikasi tak cukup efektif dengan ancaman-ancaman. Selain teladan yang baik dari kita, tentu saja dibutuhkan agenda atau aktivitas yang ngepop, tidak menjemukan tapi pasokan pengetahuan, keterampilan dan sikap menolak korupsi, mencegah korupsi dapat diinternalisakan ke dalam dada kaum muda, termasuk mahasiswa, pelajar, ASN Muda, Lurah Muda, Kades Muda, dll, secara riang dan penuh kesadaran.

Bersinergi

Jika kemudian bermunculan duta integritas dari kalangan muda yang intinya menyebarkan virus antikorupsi merupakan berkah dan kebanggaan kita karena pemberantasan korupsi mesti sejak dini, bahkan sebagai orang tua mesti menerapkan anti korupsi sejak dari Rahim. Artinya memakan rejeki yang halal, bukan dari hasil korupsi. Seturut zaman, maka perlawanan terhadap praktik korupsi bisa diedukasi lewat film, meme, kartun, animasi lain, media sosial maupun happening art bertema antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Aksi menilap uang rakyat yang berbuntut dicopotnya para lurah karena terlibat korupsi, mau bilang apa lagi? Teladan apa lagi yang akan kita berikan kepada kaum muda? Deretan kemiskinan? Tetumpukan utang ataukah segenggam penyesalan belaka?
Mari bersatu menentang korupsi, gratifikasi dan pungli yang tak akan pernah seksi.
Sudah saatnya kita wariskan episode bersih, bebas dari praktik korupsi, kita jadikan anak kita generasi anti korupsi. Mari bersinergi menghentikan korupsi. Mari kita taubat nasional tidak korupsi, jangan kapok Lombok. Itulah kemudian, ada baiknya, kita meredefinisi Lurah: ambtenar, pamong atau aparatur?
Mari kita puasa korupsi. Korupsi, gratifikasi dan pungli barangkali tak membatalkan puasa, tapi ia telah menabrak core value ibadah puasa. Ada baiknya dan sudah waktunya kita repair, reparasi mental lurah-lurah agar tak ada salah kedaden lagi.
ADVERTISEMENT