Vaksinasi, Hak atau Kewajiban

Marjono
Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara
Konten dari Pengguna
18 Januari 2021 15:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi vaksin corona.
 Foto: Dado Ruvic/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
ADVERTISEMENT
Saat ini seluruh penduduk dunia, termasuk Indonesia, sedang berjuang bersama melawan Pandemi COVID-19 yang berdampak pada hampir semua aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT
Update per 17 Januari 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 907.929 kasus, dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 736.460 orang, dan meninggal sejumlah 25.987 orang (nasional.tempo.co, 17/1/2021).
Seiring dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak dari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir) dan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) pemerintah juga melakukan vaksinasi sebagai langkah antisipasi guna melindungi masyarakat Indonesia dari infeksi Virus SARS-CoV-2.
Tanggal 13 Januari 2021 Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntikkan vaksin COVID-19. Selanjutnya, tanggal 14 Januari 2021, beberapa Forkopimda Provinsi juga telah menjalani vaksinasi COVID-19 diikuti oleh tenaga kesehatan di beberapa Kab/Kota.
Mempertanyakan vaksinasi sebagai hak atau kewajiban, mestinya lebih ditekankan kepada bagaimana negara mengambil kebijakan atas vaksin sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Indonesia perlu membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity, yang hanya dapat dicapai kalau lebih dari 70% penduduknya telah divaksin.
ADVERTISEMENT
Namun jika dilihat dari beberapa sudut pandang hukum, UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya, pasal 34 ayat (3) menyebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 5 ayat (3): “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.
Maka kemudian, kata “Hak” melekat pada masyarakat dalam memperoleh dan menentukan pelayanan kesehatan. Artinya, masyarakat memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menerima atau menolak pelayanan kesehatan yang disediakan Negara.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pemerintah dalam hal ini institusi bidang kesehatan harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait konsekuensi atas penolakan terhadap proses vaksinasi tersebut.
Misalnya, ketika seseorang tidak divaksin, maka dia harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak bisa bepergian bebas ke luar kota.
Apabila dilihat dari aspek kewajiban masyarakat dalam membantu Negara mewujudkan derajat kesehatan masyarakat maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. Pasal 9 ayat (2) menyebutkan “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pembangun-an berwawasan kesehatan”.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, maka masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut membantu penyelenggaraan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan penjelasan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) di atas, maka dalam kondisi kedaruratan pandemi COVID-19 di dunia dan di Indonesia, vaksin merupakan salah satu cara untuk mencegah atau mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Kolaborasi

Sehingga dalam mewujudkan kondisi masyarakat yang terbebas dari virus COVID-19, maka setiap anggota masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan wajib ikut untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terbebas dari COVID-19.
Sehingga mengenai vaksinasi dapat dikatakan merupakan kewajiban demi terwujudnya keselamatan setiap warga Negara agar terlindungi dari COVID-19. Selain itu, mengingat kondisi darurat pandemi COVID-19 dapat dikatakan sebagai sebuah kewajiban demi kepentingan bangsa dan Negara.
ADVERTISEMENT
Kiranya perlu kita pahami bersama, bahwa vaksinasi Covid-19 penting dilakukan demi memutus mata rantai penularan dan memberikan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat. Dengan divaksin, seseorang telah melindungi diri dan orang lain yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan agar tetap terjaga sehat.
Vaksinasi juga kita harapkan mampu menurunkan tingkat mutasi virus, sehingga lambat laun pandemi COVID-19 akan bisa teratasi. Vaksinasi memang bukan solusi instan, tetapi harus berjalan beriringan dengan penerapan protokol kesehatan hingga herd immunity terbentuk.
Jadi, saatnya kita berpikir dan bersikap bijak. Vaksinasi bukan bicara kesehatan pribadi perorangan saja, tetapi juga mencegah penularan kepada orang lain.
Karena hidup di tengah masyarakat, prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tetapi juga melindungi keselamatan orang lain. Dengan kolaborasi berbagai langkah dan kebijakan (3M, 3T, dan vaksinasi) serta kerja sama semua pihak, mudah-mudahan pandemi COVID-19 ini segera terselesaikan dengan baik.
ADVERTISEMENT