Jangan Sampai Karya Inovasi Mu Diplagiasi, Cari Tau Di Sini Cara Mendaftarkannya

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
18 November 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jangan Sampai Karya Inovasi Mu Diplagiasi, Cari Tau Di Sini Cara Mendaftarkannya!
zoom-in-whitePerbesar
Jangan Sampai Karya Inovasi Mu Diplagiasi, Cari Tau Di Sini Cara Mendaftarkannya!
ADVERTISEMENT
Desain industri merupakan kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, ataupun gabungan antara hal-hal tersebut yang bisa berwujud dua dimensi atau tiga dimensi.
ADVERTISEMENT
Tanpa kita sadari, ternyata banyak lho barang di sekitar kita yang merupakan desain industri. Seperti misalnya sendok, sofa, piring, sepatu, pakaian, tas, dan lain.
Nah ternyata desain industri ini dilindungi secara hukum, lho! Hal ini karena desain industri termasuk bagian dari hak kekayaan intelektual sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum jika sudah didaftarkan. Perlindungan atas desain industri ini disebut juga Hak Desain Industri.
Agar karya hasil desain industri mu tidak diplagiasi oleh orang lain, sebaiknya jangan lupa segera kamu daftarkan ya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Terkait setiap persyaratan dan prosedur yang diperlukan, kamu bisa baca selengkapnya di sini ya: Wajib Tahu! Ini Syarat & Prosedur Pendaftaran Hak Desain Industri ke DJKI
ADVERTISEMENT
https://kontrakhukum.com/article/syarat-prosedur-pendaftaran-hak-desain-industri
Serta apabila kamu tidak ingin ribet dalam pengurusan pendaftarannya, bisa melakukannya bersama Kontrak Hukum ya. Bisa selengkapnya pelajari di sini ya:
Khawatir Hasil Karya Diplagiasi? Segera Daftarkan Hak Desain Industri Bersama Kontrak Hukum! https://kontrakhukum.com/article/plagiat-karya-desain-industri
Nah, setelah hak desain industri kamu sudah dipatenkan ke DJKI dan kamu ingin memperluas jaringan bisnismu sampai ke kancah internasional? Tenang, kamu bisa mendaftarkan hak merek dagangmu melalui Protokol Madrid.
Untuk lebih jelasnya terkait apa pengertian dari Protokol Madrid dan apa saja persyaratan, prosedur yang perlu dilakukan dalam proses pendaftarannya, kamu bisa langsung saja ya pelajarinya di sini Ingin Daftarkan Merek Dagang Ke Luar Negeri? Begini Caranya!
https://kontrakhukum.com/article/daftarkan-merek-dagang-ke-luar-negeri
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya
ADVERTISEMENT
https://linktr.ee/Kontrak_Hukum