Karyawan Bisa Punya Saham Perusahaan, Gimana Caranya?

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
8 Mei 2021 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Belum lama ini Bank Rakyat Indonesia baru saja resmi menjalankan program ESA tahap 3 dan 4. ESA atau Employee Stock Allocation merupakan program BRI dimana perusahaan akan memberikan sejumlah saham perusahaan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan. Dengan kepemilikan saham tersebut, karyawan BRI akan memperoleh keuntungan baik capital gain maupun dividen yang didapatkan dari saham BRI. Dalam beberapa tahun terakhir, program kepemilikan saham oleh karyawan memang cukup populer terutama di kalangan perusahaan yang baru merintis atau startup. Selain sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan, kepemilikan saham oleh karyawan dinilai dapat memotivasi semangat kerja karyawan untuk membangun perusahaan serta meningkatkan rasa keterikatan atas perusahaan atau sense of belonging terhadap perusahaan. Dari sisi perusahaan, ESOP juga dapat dijadikan sebagai ladang investasi karena sifatnya yang berjangka panjang. Karena dianggap akan menguntungkan bukan hanya bagi karyawan tetapi juga perusahaan, program rencana kepemilikan saham karyawan ini cukup gencar dilakukan oleh banyak perusahaan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan dan cara agar karyawan dapat memperoleh kepemilikan saham atas perusahaan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan dibawah ini.
ADVERTISEMENT
Employee Stock Ownership Plans (ESOP) atau rencana kepemilikan saham karyawan merupakan program penawaran kepada karyawan untuk memiliki saham atau opsi yang mengandung hak untuk memperoleh saham baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi dalam ESOP, karyawan dimungkinkan untuk memiliki saham dari perusahaan tempatnya bekerja dalam waktu yang telah ditentukan secara cuma-cuma atau dijual dengan nilai dibawah harga saham seharusnya. Ketentuan mengenai ESOP sendiri sebenarnya belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan di Indonesia. Namun hal tersebut disinggung dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 43 ayat 3 UUPT menyebutkan bahwa penawaran saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham namun ketentuan tersebut tidak berlaku salah satunya dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada karyawan perseroan. Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 43 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “saham yang ditujukan kepada karyawan Perseroan”, antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stock option program) perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya. Secara tidak langsung, ketentuan tersebut telah memberikan posisi hukum terhadap karyawan yang memperoleh saham melalui ESOP sehingga karyawan juga memiliki status yang sama sebagai pemegang saham sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemegang saham pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, perusahaan dengan karyawan biasanya akan membuat perjanjian kepemilikan saham karyawan dalam rangka menjalankan ESOP. Pun dalam perjanjian kepemilikan saham karyawan tidak ada acuan yang mengatur perjanjian tersebut harus berisi klausul tertentu. Hal ini karena perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak di mana semua orang diperbolehkan membuat perjanjian yang berisi ketentuan apapun selama dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum. Namun untuk perjanjian kepemilikan saham, setidaknya perjanjian tersebut harus memuat:
a. Identitas para pihak.
b. Jangka waktu ESOP, termasuk ketentuan mengenai penghentian lebih awal atau perpanjangan.
c. Hak dan kewajiban yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh karyawan serta perusahaan selama jangka waktu ESOP.
ADVERTISEMENT
d. Nilai nominal saham (jika ada), harga penawaran saham, harga pelaksanaan opsi dan dasar penentuannya.
e. Jumlah saham atau opsi yang mengandung hak untuk memperoleh saham yang ditawarkan, beserta jumlah saham yang akan dikeluarkan jika seluruh opsi tersebut dilaksanakan, termasuk rasio pelaksanaan opsi.
f. Waktu dan cara pembayaran atas penyetoran saham atau pelaksanaan opsi yang mengandung hak untuk memperoleh saham yang dikeluarkan.
g. Jika pembiayaan dilakukan oleh perusahaan yang melaksanakan ESOP atau pihak lain, maka harus disebutkan pihak yang melakukan pembiayaan tersebut, jumlah serta jangka waktu pembiayaan, serta kewajiban karyawan dalam rangka pembiayaan tersebut (jika ada).
ADVERTISEMENT
h. Pembatasan atau larangan pengalihan saham atau opsi yang mengandung hak untuk memperoleh saham yang diterbitkan dalam rangka ESOP, serta akibat hukum apabila pembatasan atau larangan tersebut dilanggar (jika ada).
i. Hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya hak karyawan untuk menjadi bagian dari ESOP.
j. Spek perpajakan dalam ESOP serta biaya dan potongan-potongan selain pajak (jika ada) bagi karyawan.
Perjanjian untuk ESOP harus dibuat dan dipersiapkan sebaik mungkin ketika perusahaan akan menjalankan program ESOP. Hal ini karena perjanjian adalah salah satu bagian utama dan penting ketika menjalankan ESOP. Kesalahan yang dibuat saat menyusun perjanjian ESOP bukan hanya berdampak secara finansial tetapi juga dapat berakibat hukum terhadap perusahaan.
ADVERTISEMENT
Apabila Sobat KH saat ini berencana melaksanakan program ESOP di perusahaan milik Sobat KH atau ingin membuat Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan tetapi takut melakukan kesalahan dalam menyusun klausul perjanjiannya, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membuat atau meninjau Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan milik Sobat KH lho. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa legal di Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum sudah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Kontrak Hukum juga menjamin data serta informasi milik Sobat KH akan aman dan terlindungi. Lebih lanjut Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan (Employment Stock Ownership Plan Agreement) - Bahasa Indonesia.
Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai Employee Stock Ownership Plans (ESOP) serta perjanjian yang dibuat ketika perusahaan akan menawarkan kepemilikan saham kepada karyawannya. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai ESOP atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lain, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 ya!
ADVERTISEMENT