Kenali Cara Membuat Franchise dan Prosedurnya
Konten dari Pengguna
12 April 2021 10:57 WIB
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bisnis franchise atau waralaba saat ini semakin populer dan menjamur di Indonesia. Tidak sedikit yang kemudian berbondong-bondong untuk membuka franchise karena menilai adanya prospek yang cemerlang dalam bidang usaha ini. Namun untuk membuka bisnis franchise, terdapat legalitas yang perlu diperhatikan. Apa saja legalitas yang dimaksud? Kontrak Hukum akan menjelaskannya dibawah ini.
ADVERTISEMENT
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Jadi pada prinsipnya dalam bisnis waralaba seseorang atau badan usaha (pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan) dapat memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain (penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan). Pemberian hak ini disertai dengan imbalan berupa royalti serta persyaratan lainnya yang kemudian harus dituangkan dalam Perjanjian Waralaba.
Perjanjian Waralaba dalam legalitas pendirian usaha franchise adalah hal yang paling penting dan diprioritaskan oleh pengusaha bahkan sebelum izin lainnya diajukan. Menurut Permendagri No. 71 Tahun 2019, perjanjian waralaba setidaknya harus memuat :
ADVERTISEMENT
a. Nama dan alamat para pihak yang mengadakan perjanjian
waralaba.
b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis HaKI pemberi
waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat
usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu
masakan yang diwaralabakan.
c. Kegiatan usaha yang diperjanjikan.
d. Hak dan kewajiban para pihak yang meliputi:
i. Pemberi waralaba : hak untuk menerima fee atau royalti dan
kewajiban untuk memberikan pembinaan secara
berkesinambungan.
ii. Penerima waralaba : hak untuk menggunakan HaKI atau
Ciri Khas Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dan
kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan HaKI atau
Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.
ADVERTISEMENT
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan
pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi
waralaba lanjutan.
f. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi
waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima
waralaba atau penerima waralaba lanjutan untuk mengembangkan
bisnis waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali atau di
seluruh wilayah Indonesia.
g. Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan mulai dan berakhir
perjanjian waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani
oleh para pihak.
h. Tata cara pembayaran imbalan termasuk waktu dan cara
perhitungan besarnya imbalan, seperti fee atau royalti.
ADVERTISEMENT
i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris apabila
terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas
waralaba atau meninggalnya pemilik waralaba.
j. Penyelesaian sengketa.
k. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian.
l. Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian
waralaba berakhir.
m. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima
waralaba atau penerima waralaba lanjutan dalam jangka waktu
perjanjian waralaba.
Perjanjian waralaba diatas juga wajib didaftarkan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Perdagangan melalui OSS. Apabila Sobat KH berencana membuka bisnis franchise atau ingin membuat Perjanjian Waralaba tetapi masih bingung atau takut terjadi kesalahan, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membuat dan melakukan peninjauan Perjanjian Waralaba milik Sobat KH. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa di Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum sudah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Lebih lanjut Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) - Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain Perjanjian Waralaba, legalitas lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha franchise adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW ini berlaku sebagai izin usaha penerima waralaba untuk menjalankan bisnisnya. STPW dapat diajukan melalui OSS di laman Lembaga OSS - BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jika para pihak atau penyelenggara waralaba tidak melaksanakan kewajiban membuat STPW maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga izin operasional/komersial.
Nah Sobat KH itulah legalitas yang perlu diperhatikan ketika Sobat KH ingin membuka bisnis franchise. Bagi Sobat KH ingin bertanya atau berkonsultasi mengenai legalitas usaha waralaba atau masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 ya.
ADVERTISEMENT