Merek Partai Demokrat Ingin Didaftarkan Ulang, Memang Bisa?

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
3 Mei 2021 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Susilo Bambang Yudhoyono mantan Presiden RI yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengajukan permohonan merek Partai Demokrat atas nama pribadi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun permohonan pendaftaran nama dan lambang Partai Demokrat telah dicabut oleh SBY, pengajuan merek tersebut cukup menimbulkan kontroversi. Pasalnya nama Partai Demokrat dan logo yang digunakan sekarang telah didaftarkan terlebih dahulu pada 2007 silam atas nama partai. Freddy Harris, Dirjen HKI menyatakan bahwa permohonan merek memang bisa dilakukan siapa saja dan SBY berhak mengajukan merek Partai Demokrat atas nama dirinya. Namun karena nama Partai Demokrat telah terdaftar di Kemenkumham serta logo yang akan didaftarkan memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan yang telah terdaftar, Freddy mengatakan bahwa permohonan tersebut kemungkinan akan ditolak. Dalam aturan mengenai merek memang terdapat beberapa alasan permohonan merek harus ditolak. Apa saja alasan yang dimaksud tersebut? Kontrak Hukum akan menjawabnya dibawah ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
d. Indikasi geografis terdaftar.
Permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak oleh menteri jika merek tersebut :
a. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali terdapat persetujuan tertulis dari yang berhak.
ADVERTISEMENT
b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali dilakukan atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
(Baca juga : Sengketa Merek Unilever Dengan Orangtua, Kenapa Harus Mendaftarkan Merek?)
Selain alasan penolakan permohonan pendaftaran merek diatas, merek juga tidak dapat didaftarkan jika merek :
ADVERTISEMENT
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
e. Tidak memiliki daya pembeda.
ADVERTISEMENT
f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Dalam kasus permohonan merek Partai Demokrat oleh SBY, permohonan dapat ditolak bahkan seharusnya tidak dapat didaftarkan. Hal ini karena merek Partai Demokrat yang didaftarkan SBY tidak memiliki daya pembeda atau mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan nama dan logo yang telah terdaftar lebih dahulu atas nama partai. Hukum merek di Indonesia menganut asas yang disebut first to file dimana siapapun yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan. Sehingga hak eksklusif atas merek Partai Demokrat seharusnya memang menjadi milik partai sebagai pihak yang telah melakukan permohonan pendaftaran dan diterima permohonannya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Nah Sobat KH itulah penjelasan mengenai apa saja hal-hal yang membuat permohonan pendaftaran merek yang kita lakukan dapat ditolak. Apabila Sobat KH ingin melakukan pendaftaran merek dagang/jasa jangan lupa untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu agar permohonan tidak ditolak dan menghindari terjadinya sengketa atas merek di masa depan Kontrak Hukum juga dapat membantu Sobat KH melakukan pengecekan serta pendaftaran merek milik Sobat KH loh. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa pengecekan dan pendaftaran merek di Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum sudah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Pengecekan Merek (Brand Checking).
Jika Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai Merek, Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, atau ingin berkonsultasi terkait masalah hukum lainnya, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332!
ADVERTISEMENT