Risiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Memiliki ide dan kreativitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis di daerah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha. Bentuk dokumen legalitas dapat bermacam-macam, seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.
Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh.
Tidak memiliki perlindungan hukum
ADVERTISEMENT
Kegiatan usaha pada awalnya dapat berjalan lancar, tapi tidak menutup kemungkinan di pertengahan jalan kegiatan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba atau dibekukan oleh instansi terkait. Dengan mengurus dan memiliki dokumen legalitas yang sesuai, kegiatan usaha yang dilakukan akan tercatat dan tersimpan secara resmi oleh pemerintah sehingga pelaku usaha akan merasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Tidak dapat mengembangkan bisnis
Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha yang termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena hal tersebut dipersyaratkan saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.
Sulit mendapatkan bantuan dana
Untuk mengembangkan bisnis, pelaku usaha membutuhkan suntikan dana baik dari investor atau pun bank. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memegang legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank dibutuhkan izin usaha. Investor juga akan sulit tertarik karena merasa tidak aman menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kredibilitasnya diragukan
Memiliki legalitas bisnis membantu meningkatkan rasa kepercayaan di mata investor, mitra kerja, konsumen, dan yang lain karena lebih tepercaya dan dianggap lebih professional. Tentunya ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan sebab konsumen tidak akan bimbang dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Nah, bayangkan saja jika kredibilitas kita diragukan, sudah pasti hanya sedikit orang yang ingin menggunakan produk atau jasa yang kita tawarkan.
Hal-hal yang telah dijelaskan di atas akan sangat menyakitkan apabila kita kehilangan kesempatan bisnis hanya karena tidak punya legalitas. Padahal, terpenuhinya legalitas usaha akan membawa kita ke peluang dan keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu, yuk segera penuhi legalitas usahamu agar kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis pun akan terjamin bersama Kontrak Hukum!
ADVERTISEMENT