news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RUU KUHP: Adakah Sisi Positifnya?

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
3 Oktober 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Instagram @lawanpatriarki
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Instagram @lawanpatriarki
ADVERTISEMENT
Ramainya kontroversi RUU KUHP belakangan ini menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan. Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Keputusan DPR tersebut menyulut amarah banyak orang yang menganggap isi RUU KUHP tidak relevan dengan keadaan Indonesia saat ini, meskipun DPR telah menyatakan akan menunda pengesahan RUU KUHP, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tetap tidak terelakkan.
Setidaknya ada 7 pasal yang paling disoroti oleh para demonstran yang turun ke jalan, yakni:
1. Pasal aborsi.
2. Pasal penghinaan Presiden.
3. Pasal pengenaan denda untuk gelandangan.
4. Pasal keteledoran memelihara hewan.
5. Pasal pidana untuk persetubuhan di luar nikah.
6. Pasal hukum adat.
7. Pasal kebebasan berpendapat pers.
Jika kita lihat lebih dalam, parlemen sebetulnya mengeluarkan RUU KUHP ini sebagai upaya agar landasan hukum pidana Indonesia lepas dari bayang-bayang kolonial, juga sebagai usaha menanamkan nilai-nilai nusantara pada tatanan hukum Indonesia. Para wakil rakyat menganggap UU KUHP perlu direvisi karena UU KUHP merupakan turunan dari hukum Belanda sudah tidak relevan dengan nilai-nilai nusantara.
Ilustrasi Rancangan KUHP. Foto: Pixabay
Namun, kurangnya sosialisasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyebabkan RUU KUHP menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Ada baiknya sebagai wakil rakyat, para anggota DPR lebih banyak mendengar suara rakyat agar terjadi mufakat, sehingga DPR dapat menjadi jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sama seperti Kontrak Hukum yang memiliki visi menjadi jawaban bagi berbagai permasalahan hukum dengan cara menjadi penyedia layanan hukum terlengkap, tercepat, dan termurah. Misinya, membuka akses masyarakat awam kepada layanan hukum, juga membantu dan melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari sisi hukum.