Legalitas dan Reforestasi Lahan Wakaf PDTI Eco 3 Dilakukan Bersamaan

DT Peduli
Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhiid Peduli
Konten dari Pengguna
22 November 2021 14:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DT Peduli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Petani di Tanah Wakaf DT kuningan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Petani di Tanah Wakaf DT kuningan
ADVERTISEMENT
KUNINGAN - Lahan wakaf di Jalan Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, sudah dipetakan untuk persiapan program petani tangguh dan penanaman bibit pohon lindung (reforestasi). Lahan wakaf seluas 50.370 m2 ini diwakafkan pasangan suami istri, Rokhmat Ardiyan dan Dian Marina Puspita.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Pembangunan PDTI Eco 3, Jajang Nurjaman, menuturkan, pada tahap ini sudah dilakukan persiapan bibit tanaman lindung dan inventarisir kebutuhan alat untuk pemeliharaan. Pemetaan lahan untuk kemajuan pekerjaan juga sudah dilakukan.
“Alhamdulillah, di lahan wakaf sedang disiapkan untuk kebun tanaman obat. Dan besok juga akan menyiapakan bibit pohon untuk reforestasi. Kami terus membutuhkan dukungan dari mitra dan relawan untuk percepatan kegiatan ini,” tutur Jajang, Kamis (17/11).
Jajang menambahkan, rencananya, besok akan ada penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tahap kedua untuk perluasan Kawasan Wakaf Terpadu Pesantren Daarut Tauhiid Indonesia (PDTI) Eco 3. Saat ini, Panitia Pembangunan sedang menunggu penjadwalan dan undangan sidang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dari Dinas Perizinanan. (Alma)
ADVERTISEMENT