news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengaruh Kebijakan Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Martha Melanie Siregar
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan,Universitas Sumatera Utara
Konten dari Pengguna
22 Agustus 2021 21:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Martha Melanie Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Martha Melanie Siregar
https://pixabay.com/id/
Manusia adalah mahluk sosial yang hidup bermasyarakat,oleh karena itu selalu ada interaksi-interaksi sosial. Artinya diperlukan sikap saling tolong-menolong ataupun kerja sama. Di antara sekian banyak interaksi dan tolong-menolong tersebut, salah satunya adalah sistem pengupahan ataupun penggajian.
ADVERTISEMENT
Pengupahan ataupun penggajian adalah hasil yang didapat atau imbalan yang diterima oleh seseorang ketika orang tersebut melakukan sesuatu pekerjaan. Artinya terdapat interaksi menguntungkan di antara tenaga kerja dan perusahaan atau pengusaha. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 upah adalah hak pekerja-buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pemberian Upah dalam bekerja merupakan unsur yang sangat penting yang berpengaruh terhadap kehidupan pribadi seseorang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberian upah pada umumnya harus sebanding dengan produktivitas ataupun kinerja dari pekerja tersebut. Pada umumnya, pemberian upah kepada pekerja harus memenuhi kriteria keadilan dan tidak merugikan pihak-pihak yang lain, baik itu pekerja maupun perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pihak pekerja pada dasarnya melakukan pekerjaan yang sesuai dengan tugasnya dan di sisi lain, perusahaan atau pemilik usaha harus memberikan upah yang sesuai dengan kinerja dari pekerja tersebut. Artinya, perlu ada penerapan upah yang merata yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Upah Minimum adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Jenis-jenis Upah Minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor. Penetapan upah minimum merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan buruh yang secara realistis dapat meningkatkan pendapatan buruh.
Kebijakan upah minimum merupakan sistem pengupahan yang telah banyak diterapkan di beberapa negara, yang pada dasarnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, upah minimum merupakan alat proteksi bagi pekerja untuk mempertahankan agar nilai upah yang diterima tidak menurun dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua, sebagai alat proteksi bagi perusahaan untuk mempertahankan produktivitas pekerja.
ADVERTISEMENT
Pemberian upah minimum berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dari pemberian upah yang terlalu rendah. Selain itu, pemberian upah minimum juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yaitu kebutuhan sandang dan pangan.
Kesejahteraan masyarakat akan terjadi apabila terjadi peningkatan di dalam perekonomian yang terus meningkat sehingga menciptakan lapangan kerja yang yang dapat merekrut tenaga kerja yang lebih banyak dengan upah yang layak. Upah yang layak diterima oleh masyarakat juga harus disesuaikan dengan kinerja yang diberikan oleh tenaga kerja tersebut. Sebelum tenaga kerja tersebut akan direkrut, sebaiknya ia diberikan pelatihan/training sehingga dapat dihasilkan tenaga kerja yang berkompeten dalam bidangnya.
Di Indonesia, penetapan upah minimum masih mengalami banyak kendala sehingga upah minimum masih sulit untuk diperhitungkan atau diprediksi. Ada beberapa contoh peristiwa yang terjadi di Indonesia yaitu demo buruh yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara yaitu tuntutan para pendemo yang menolak upah murah dan pasar kerja yang fleksibel. Demo tersebut dilakukan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
ADVERTISEMENT
Situasi perburuhan yang sifatnya dinamik dan kompleks,upah dirasakan masih tetap menjadi persoalan utama di negara berkembang seperti Indonesia. Di satu sisi pekerja mengharapkan upah yang tinggi namun di sisi pengusaha,pemberian upah yang tinggi akan membebani biaya operasional perusahaan.
Wujud kesejahteraan bagi pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya meliputi pengupahan. Upah ini diberikan oleh para pengusaha kepada pekerja ataupun buruh tetapi dalam implikasinya masih ada saja pemberian upah yang tidak sesuai dengan produktivitas dari pekerja. Maka dari itu, sangat diharapkan perhatian dari pemerintah dalam menangani masalah tersebut sehingga tidak terjadi kesenjangan.
Sistem pengupahan di Indonesia diberlakukan agar penetapan upah masyarakat berada di atas kebutuhan minimum dan penetapan sistem pengupahan nasional harus mempertimbangkan beberapa hal seperti KHL (Kebutuhan Hidup Layak), produktivitas pekerja, sistem ekonomi dan lainnya. Penetapan upah melalui sistem nasional dapat diberlakukan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk itu sangat dibutuhkan tenaga kerja yang terlatih yang diberikan pelatihan oleh perusahaan/pendidik sehingga dapat dihasilkan tenaga kerja yang berkualitas dengan pengupahan yang layak dari Pemerintah. Selain itu juga dibutuhkan peran pemerintah dalam mengontrol, memberikan serta memberikan pelatihan kepada masyarakat/tenaga kerja sehingga dapat diberikan upah minimum yang adil sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
DAFTAR PUSTAKA
Fitriasari, Dwi. 2016. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Dan Upah Minimum Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja (Studi Kasus Pada Tahun 2011-2014 Di Kabupaten Pati). Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.
Malik, Nazarudin. 2013. Dinamika Pasar Tenaga Kerja Indonesia. Malang: UMM Press.
Cooper, R. Donald. & C.William Emory. 1996. Metode Penelitian Bisnis. Jakarta: Erlangga.
ADVERTISEMENT
Boadway, Robin & Katherine Cu. 2000. A Minimum Wage Can Be Welfare – Improving and Employment Enhancing. European Economic Review 45 (2001), pp 553 – 576.
Departemen Tenaga kerja, 1989. Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Nomor 05/ Men/ 1989, tanggal 29 Mei 1989 Tentang Upah Minimum.
Jhingan, M, L. 2003. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.