Nafkah dan Poligami

Konten dari Pengguna
8 November 2017 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Marviarum Eka Ramdiati Rfa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nafkah dan Poligami
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nafkah untuk istri adalah kewajiban yang harus dipenuhi seorang suami dalam berumah tangga. Terkadang hal ini menjadi sumber utama masalah dalam keluarga. Sebagian besar angka perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi. Saat ini sudah sangat umum istri juga ikut bekerja dan berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan keluarga karena masih kurangnya suami dalam memenuhi nafkah atau kebutuhan keluarga.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana jika suami menginginkan poligami. Apabila Nafkah dan kebutuhan untuk seorang istri dan anak-anaknya saja belum seluruhnya dipenuhi. Hal ini disempaikan oleh Perencana Keuangan Ibu Ila Abdulrachman di rumah kumparan tanggal 2 November lalu di acara kopdar #seputarkeuangan. Ada bebrapa syarat yang harus dipenuhi terkait pemenuhan nafkah istri, anak-anak dan keluarga pertama sebelum suami memutuskan berpoligami.