Tugas Sekretariat Komisi II DPR RI dan Permasalahannya

Masnia Ahmad
Master of Public Administration University of Muhammadiyah Jakarta
Konten dari Pengguna
8 Januari 2021 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Masnia Ahmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam era globalisasi dan seiring dengan kemajuan zaman, sebagai suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat, instansi pemerintah juga dituntut mampu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perkembangan Sumber daya organisasi secara garis besar dapat dibedakan kedalam dua kelompok yaitu: sumber daya manusia (human resources) dan sumber daya non manusia (non-human resources). Sumber daya manusia meliputi semua orang yang berstatus anggota dalam organisasi, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi. Sedangkan sumber daya non manusia terdiri atas: sumber daya alam (natural resources), modal, mesin, teknologi, material dan lain-lain. Kedua kategori sumber daya tersebut sama-sama pentingnya, akan tetapi sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor dominan, karena satu-satunya sumber daya yang memiliki akal, perasaan, keinginan, karsa, pengetahuan dan keterampilan, motivasi, karya dan prestasi.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dikatakan bahwa, “Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi dapat disimpulkan bahwa pegawai adalah mereka yang telah diberikan tanggung jawab penuh, wajib mematuhi peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Pengembangan sumber daya manusia dapat dilihat dari dua aspek, yaitu dari aspek kuantitas dan aspek kualitas. Aspek kuantitas berkaitan dengan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki. Jika organisasi hanya memiliki keunggulan dari aspek kuantitas tanpa adanya kualitas maka akan membuat beban bagi organiasi. Aspek kualitas berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia, baik itu kemampuan fisik maupun kemampuan non fisik.Tujuan pengembangan kualitas sumber daya manusia adalah untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisai dapat dinilai berdasarkan kinerja pegawai. Hal tersebut karena penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur seberapa baik pegawai telah melaksanakan tugasnya. Kinerja pegawai dalam hal ini pegawai pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan good governance atau tata pemerintahan yang baik. Peningkatan pelayanan publik sangat berkaitan dengan kinerja pegawai yang optimal. Maka dari itu, organisasi pemerintah harus menciptakan kinerja pegawai yang tinggi yang diharapkan menjadikan acuan bagi dinas atau organisasi di daerah dalam mengelola para pegawai.
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen dan BK DPR RI) mengemban tugas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai amanat di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3). Dalam pelaksanaannya, Setjen dan BK DPR RI menyelenggarakan sistem dukungan teknis administrasi, persidangan, dan keahlian kepada DPR RI. Sebagai instansi pemerintah dan unsur penyelenggara negara, Setjen dan BK DPR RI berupaya melaksanakan tata kelola secara profesional sesuai dengan mekanisme berdasarkan prinsip good governance.
ADVERTISEMENT
Salah satu prinsip yang dipersyaratkan adalah akuntabilitas, yang bermakna instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Komitmen pemerintah dalam penguatan akuntabilitas tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019 bahwa agenda kedua pembangunan nasional yang disusun sebagai penjabaran operasional dari nawacita adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, yang meliputi sub agenda prioritas antara lain membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi DPR RI) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang. Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Komisi merupakan unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI bertanggung jawab melaksanakan tugas pada Pemerintahan Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu. Mitra kerja Komisi II DPR RI yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional,Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, KPU, Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara, LAN, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Bidang Desa), dan lembaga staf kepresidenan. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. (http://www.dpr.go.id/)
Sekretariat komisi II DPR RI dalam hal ini menjalankan tugas pemerintahan, yang berfungsi sebagai memberikan pelayanan untuk rakyat demi kepentingan rakyat dan kemajuan rakyat. Sekretariat Komisi II DPR RI dalam menjalankan tugasnya merujuk pada peraturan yang telah di tetapkan, dalam mengukur kinerja pegawai sekretariat komisi II ini di lihat dari tanggung jawab yang telah di berikan.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tugas komisi II diatas maka sekretariat berperan aktif membantu Tugas Komisi II yaitu mendukung secara administrasi, persidangan, dan rapat-rapat. dalam melaksanakan tugas tersebut terdapat kabag, kasubagrapat, kasubag TU, semua yang mendukung itu mempunyai tugas dan fungsi masing-masing
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan dikantor sekretariat komisi II DPR RI ditemukan beberapa masalah, kinerja pegawai, masalah disiplin pegawai masih muncul dilingkungan kerja pegawai Sekretariat Komisi II DPR RI, yaitu pegawai yang diharuskan datang pukul 07.30 WIB namun masih ada beberapa pegawai yang datang ke kantor lewat dari waktu yang telah ditentukan tersebut. Selain itu terlihat juga masalah kurangnya pemanfaatan sarana dan prasarana diantaranya, internet jaringan wifi yang lambat sehingga membuat aktivitas kerja terganggu. Dalam hal kinerja pegawai lainnya juga masih terlihat ada masalah yaitu kurangnya komunikasi atasan dengan bawahan, kerjasama antara pegawai satu dengan pegawai lainnya disiplin kerja dan capaian target, penempatan posisi kerja yang tidak sesuai. Oleh sebab itu, Badan Sekretariat Komisi II DPR RI diharapkan menebrikan penambahan dalam pemanfaatan sarana dan prasarana serta SDM yang mempuni guna untuk meningkatkan kualitas kerja pegawai, diperlukan adanya perekrutan pegawai yang sesuai dengan latar belaknag pendidikan sehingga mampu melaksanakan tugas yang sudh ditentukan. Inisiatif pegawai yang harus ditanamkan pada setiap individu, hal ini supaya setiap pegawai dapat berkembang dan dapat menemukan suatu gagasan baru dalam bekerja. dan Pimpinan komisi II DPR RI harus selalu berkoordinasi kepada bagian sekretariat komisi II DPR dalam memberikan jadwal yang berubah-ubah sehingga tidak menggangu dari hasil kerja pegawai sekretarait komisi II DPR RI .
ADVERTISEMENT