Marhaban Ya Ramadhan Kajian Zakat Fitrah Dalam Mazhab Syafi'i

M Lutfillah Maulana
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum
Konten dari Pengguna
10 Maret 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Lutfillah Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perlengkapan zakat fitrah Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlengkapan zakat fitrah Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat Fitrah adalah mengeluarkan satu sho’ (2,75 kg) dari makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan muslimah pada akhir bulan Ramadan. Sebab dinamakannya zakat fitrah, karena hukum zakat fitrah wajib dibayar ketika berbuka (fitrah) dari puasa bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Rasulullah Saw bersabda:
“Zakat Fitrah adalah sebagai pembersih dari kotoran bagi orang yang berpuasa, dan sebagai makanan bagi para fakir miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadis yang lain Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya puasa Ramadan berada di antara langit dan bumi, tidak diterima kecuali dengan mengeluarkan Zakat Fitrah.”
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib, yaitu berdasarkan Al – Qur’an, Al – Hadis, dan Ijmak (kesepakatan) para ulama.
1. Al – Qur’an, telah disebutkan dalam firman Allah SWT:
“Sungguh telah beruntung bagi orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-A’la : 14).
Menurut Al-Imam Said bin Musayyib r.a. dan Al-Imam Umar bin Abdul Aziz r.a. yang dimaksud dengan mensucikan diri pada ayat di atas adalah “zakat fitrah.”
ADVERTISEMENT
2. Al-Hadis
“Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada seluruh manusia, yaitu dengan cara membayar satu sho’ (2,75 kg) dari kurma, atau satu sho’ dari gandum kepada setiap orang yang merdeka, atau budak laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari).
3. Ijmak
Para ulama telah bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib dikeluarkan, bagi seseorang yang telah memenuhi syarat kewajiban dalam mengeluarkannya. Adapun fatwa Al-Imam Ibnu Lubban r.a. yang mengatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah tidak wajib, maka pendapatnya tidak terhitung karena sangat lemah dan bertentangan dengan ijmak (kesepakatan) ulama.
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah yaitu dua hari sebelum Idul Fitri.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah, waktu mengeluarkan zakat fitrah ada lima, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1) Waktu Wajib
Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadan dan Syawal. Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan Zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadan sampai terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
2) Waktu Fadhilah (utama)
Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar sebelum melaksanakan salat sunah Idul Fitri, dan yang lebih afdhol adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah salat subuh.
3) Waktu Jawaz
Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadan, kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama. Akan tetapi, wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, hal ini jika Zakat tersebut diambilkan atau dikeluarkan dari harta mereka. Lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama dalam bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Zakat Fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadan, hal ini menurut pendapat yang kuat (alas shohih), karena “kaidah fiqih” menyatakan:
“Seluruh hak yang berhubungan dengan harta dan bergantung kepada dua sebab, maka boleh dilakukan setelah terdapatnya salah satu dari dua sebab tersebut, dan tidak boleh dilakukan jika dua sebabnya belum terjadi.”
Dua sebab yang dimaksud dalam kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
a. Masuknya bulan Ramadan
b. Masuknya bulan Syawal
4) Waktu Makruh
Waktu yang di makruh kan dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut. Kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan), seperti menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.
ADVERTISEMENT
5) Waktu Haram
Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda dan hukum zakatnya adalah qodho’ (tetap wajib di bayar) dan tidak berdosa, seperti seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya atau tidak mendapatkan fakir miskin.