news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

121.026 WBP Terima RK Idul Fitri 1442 H, Negara Hemat Anggaran Makan WBP Rp 62 M

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
12 Mei 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di DPR. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di DPR. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos Foto: Rika
Sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Islam se-Indonesia menerima hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah, pada Kamis 13 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, memerinci dari total 121.026 WBP menerima RK Idul Fitri. Sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
"Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," ungkapnya.
Selain itu, Reynhard meminta seluruh WBP memahami remisi atau pengurangan masa pidana diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara. Atas pencapaian yang dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujarnya.
"Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” keterangannya lagi, Rabu 12 Mei 2021.
Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu kembali memastikan, bahwa pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP.
ADVERTISEMENT
Juga berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran. Yakni dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi. Sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard Silitonga.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan. WBP diimbau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
Sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat. Adapun kepada jajaran Pemasyarakatan, ia minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP.
“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, ke depankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
“Dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif atau PASTI,” tambahnya lagi.
Dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, Reynhard kembali mengungkapkan, jajaran Pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Walaupun hampir seluruh petugas Pemasyarakatan menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif Covid-19 secara nasional.
Seperti masih dibatasinya layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi Covid-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Reynhard juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Yaitu deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
“Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” ucapnya tegas.

WBP Sumatera Utara Terima RK Idul Fitri Terbanyak

Tahun ini, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI. Pelayanan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000. dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.
ADVERTISEMENT
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Sekadar informasi, berdasarkan SDP jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.